Site icon Pahami

Berita Alasan Paman Birin Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi


Jakarta, Pahami.id

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Afrizal Hady membeberkan alasannya kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin tidak lagi menjadi tersangka kasus suap dan suap setelah memenangkan praperadilan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan, penetapan Pak Cik Birin sebagai tersangka perlu melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, Paman Birin tidak terjebak OTT.

Penyidik ​​KPK, kata hakim, belum memeriksa Pak Cik Birin sebagai calon tersangka. Putusan hakim tersebut didasarkan pada tidak adanya alat bukti yang diajukan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.


Tak hanya itu, hakim juga menyatakan lembaga antirasuah tidak secara sah memanggil Pak Cik Birin untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh Termohon (KPK),” kata hakim, Selasa (12/11).

Dalil KPK yang menyebut Pak Cik Birin tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan karena “menghilang” juga ditolak hakim.

Hakim juga menyatakan kesimpulan penyidik ​​KPK bahwa Pakcik Birin “menghilang” atau melarikan diri terlalu dini.

Apalagi, kata hakim, KPK tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Pakcik Birin dan tidak membuat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan dalil-dalil pemohon dan termohon serta seluruh bukti-bukti yang ada, ternyata tidak ada bukti bahwa tergugat mengeluarkan surat penunjukan DPO, kata hakim.

“Tidak ada bukti adanya pemanggilan dan upaya pemaksaan serta penyampaian surat panggilan langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.

Oleh karena itu, hakim menyatakan penetapan status terhadap Pakcik Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tindakan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang, kata hakim.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kewenangan hukum yang mengikat untuk menetapkan tersangka terhadap pemohon,” imbuhnya.

Pakcik Birin dan enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.

Penerimanya adalah Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Pejabat Pemukiman dan Komitmen (PPK) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL ), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Enam tersangka selain Pak Cik Birin sudah ditangkap.

(mab/fra)

Exit mobile version