Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) membatalkan status preventif Direktur Utama di luar negeri Pt DjarumVictor Rachmat Hartono.
Sebelumnya, Victor sempat dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pencabutan larangan tersebut karena Victor dinilai kooperatif dalam proses penyidikan.
Benar, penyidik sudah meminta pencabutan kepada yang bersangkutan karena menurut penyidik, yang bersangkutan adalah koperasi, kata Anang, Sabtu (29/11).
Sebelumnya, Ago mengusulkan pencekalan lima orang atas dugaan korupsi pembayaran pajak 2016-2020. Mereka adalah Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama Pt Djarum, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak, Karl Layman, Inspektur Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang dan Heru Budijan, Tax Dua
Kelima orang ini resmi dilarang keluar negeri mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau hingga (14/5/2026).
Larangan itu dikeluarkan bersamaan dengan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah petugas pajak, untuk mengungkap dugaan korupsi pembayaran pajak.
Dalam keterangan sebelumnya, Anang mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi antara pegawai Manajer Umum Pajak Kementerian Keuangan dengan Wajib Pajak.
Dia mengatakan, ada kesepakatan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan kompensasi tertentu kepada petugas pajak.
Ada kompensasi untuk mengurangi (pembayaran pajak). Ada kesepakatan dan ada hadiah, itu suap, dikurangi dengan tujuan tertentu, kata Anang.
PT Djarum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan bersedia mengikuti tahapan penyidikan yang diperlukan.
(TFQ/ISN)

