Site icon Pahami

Berita Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis dkk di Bawah Tuntutan Jaksa


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai tuntutan pidana terhadap Harvey Moes dkk terlalu serius jika dibandingkan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

Atas dasar itu, Harvey dkk divonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Mengingat terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, maka majelis hakim menilai hukuman penjara tersebut terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa, kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan di Gedung DPR. ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12) ).


Menurut hakim, PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan liar di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Berikut kronologis terungkapnya peran Harvey bersama Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah seperti yang disampaikan majelis juri:

Bahwa terdakwa Harvey Moeis awalnya terjun dalam bisnis timah, bermula dari kondisi di PT Timah TBK sebagai pemegang IUP, pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung berusaha meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah, malah ada peleburan swasta. Perusahaan di Bangka Belitung juga berupaya meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta adalah PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bahwa tergugat mempunyai hubungan dengan PT RBT, apabila ada rapat dengan PT Timah TBK maka tergugat hadir mewakili dan mewakili PT RBT, namun tergugat tidak termasuk dalam pengurus PT RBT, tergugat bukan komisaris . , bukan anggota direksi, dan bukan pemegang saham.

Terdakwa mendalilkan niatnya hanya membantu temannya yang merupakan Direktur Utama Suparta karena terdakwa berpengalaman mengelola usaha pertambangan batu bara di Kalimantan.

Bahwa tergugat bukan merupakan pengurus perusahaan PT RBT sehingga tergugat bukan merupakan pengambil keputusan atas kerjasama PT Timah TBK dengan PT RBT. Begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik PT RBT maupun PT Timah TBK.

Bahwa dalam keadaan ini terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama peleburan timah antara PT Timah TBK dengan PT RBT atau dengan pengusaha peleburan dan peleburan timah lainnya yang bekerjasama dengan PT Timah TBK.

Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukanlah penambang liar, sama-sama memiliki IUP dan IUJP. Ada ribuan orang yang melakukan penambangan liar.

Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menilai hukuman penjara yang diajukan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah terlalu tinggi dan harus dikurangi.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto bersama anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Harvey juga divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar termasuk aset yang disita, ditambah hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan Suparta divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar enam bulan penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun), enam tahun penjara.

Sedangkan Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa menginginkan Harvey divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 210 miliar enam tahun penjara.

Sedangkan Suparta didakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar satu tahun penjara ditambah ganti rugi Rp 4.571.438.592.561,56 delapan tahun penjara.

Reza didakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta enam bulan penjara.

(ryn/gil)

Exit mobile version