Jakarta, Pahami.id —
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan iPhone 16 milik mantan pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa ditangkap untuk negara.
Hakim menyebut barang bukti tersebut digunakan Laras untuk menghasut dan memiliki nilai ekonomi.
Hakim menjelaskan, hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama.
“Satu unit ponsel Merek Apple iPhone 16. Karena barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomi maka diputuskan sita ke negara, kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Selain telepon genggam, hakim juga menyatakan alat penyimpan data atau flash disk dan akun media sosial Instagram @larasfaizati telah dihancurkan.
Hakim mengatakan, pemusnahan itu dilakukan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
“Karena alat bukti merupakan alat yang akan digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana dan berkaitan dengan tindak pidana itu, sehingga tidak disalahgunakan maka ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim.
Laras divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim meminta penangkapan tidak perlu dilakukan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Dalam kurun waktu itu Laras juga tetap dalam pengawasan.
Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan, kata hakim.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, hakim berpendapat Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana tertuang dalam tuntutan alternatif keempat jaksa yaitu Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.
Hakim menyatakan, dalam perkara ini Laras bukan lalai atau kurang pengetahuan, melainkan berniat jahat dan sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri dan menangkap petugas polisi karena marah atas tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang ditabrak kendaraan taktis Brimob.
“Menghukum terdakwa 6 bulan penjara,” kata ketua panel Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Dalam kasus ini hakim tidak menyetujui tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Laras divonis 1 tahun penjara.
Menurut hakim, penjara bisa memperburuk masa depan Laras. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman pengawasan.
Hakim menyatakan Laras tidak melakukan tindakan lain yang lebih konkrit untuk mewujudkan hasutannya seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang berpikiran sama untuk melakukan perbuatan yang sama, baik menggunakan cara elektronik maupun konvensional.
Selain itu, hakim juga mengatakan, riwayat hidup dan keadaan sosial Laras yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Laras berpotensi menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurut majelis hakim, meskipun tindakan penghasutan itu dilakukan dengan sengaja dan ketika masyarakat sedang marah, itu merupakan perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, kata hakim.
(mnf/sur)

