Site icon Pahami

Berita Alasan Bintang Porno Bonnie Blue Hanya Didenda Rp200 Ribu di Bali

Berita Alasan Bintang Porno Bonnie Blue Hanya Didenda Rp200 Ribu di Bali


Jakarta, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan denda Rp 200 ribu kepada bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger Alias Bonnie Birubersama temannya Jackson Liam Andrew pada Jumat (12/12).

Keduanya hanya didenda Rp 200 ribu karena pelanggaran yang dilakukannya tergolong pelanggaran administratif ringan, bukan tindak pidana pornografi yang merupakan pelanggaran lalu lintas dalam hal tindak pidana ringan (tipiring).


“Terdakwa divonis satu orang Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua orang Tia Emma Billinger, sehingga denda sebesar Rp.

Pihak berwajib juga menilai perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana karena tidak ada produksi atau distribusi konten cabul di ruang publik Indonesia.

Selain itu, kegiatan yang dimaksud terjadi di ruang privat dan tidak terbukti berdampak langsung terhadap ketertiban umum.

Jaksa awalnya menuntut denda Rp250 ribu, namun hakim menguranginya menjadi Rp200 ribu. Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak tenang dan mengakui perbuatannya.

Selain itu, dalam persidangan, terdakwa juga meminta maaf dan membenarkan seluruh keterangan saksi. Mereka mengaku kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan pembuatan konten Bonnie Blue.

Dengan putusan ini, kedua perkara tipiring tersebut dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara telah dibayar.

Bonnie Blue dan timnya akan diadili karena tilang. Mereka menggunakan mobil pikap berwarna biru bertuliskan ‘Bonnie Blue’s Bangbus’ yang dibelinya seharga Rp 20 juta bernomor polisi DK 8109 SX.

Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengatakan, setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya akan segera mendeportasi Bonnie Blue CS. Mereka juga akan dicegah memasuki wilayah Indonesia.

“Deportasi tentunya akan kami tindak tegas dan kami juga akan melakukan tindakan preventif,” kata Winarko, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/12).

(LDY/CHRI)



Exit mobile version