Site icon Pahami

Berita Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap alasan lain terkait keberadaan George Sugama Halim (GSH), anak bos Toko roti di Jakarta Timur serta tersangka penganiayaan terhadap pekerja perempuan berinisial D in SukabumiJawa Barat.

George ditangkap Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, alasan pertama George dan keluarga pergi ke Sukabumi karena merasa terancam setelah penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.


“Konteks pertama menghindari karena takut diancam, dibakar dan sebagainya, yang masuk nomor telepon WA orang tuanya, sampai merasa takut, nyawanya terancam. Makanya mereka memutuskan berangkat ke Sukabumi,” kata Nicolas. wartawan. , Senin.

Nicolas mengungkapkan, alasan lain George dan keluarga berangkat ke Sukabumi adalah untuk berobat. Hal ini diduga ada kaitannya dengan kondisi mental George.

Kebetulan di Sukabumi ada informasi bahwa di Sukabumi ada fasilitas pengobatan, sehingga mereka berangkat ke Sukabumi untuk merawat tersangka, kata Nicolas.

“Iya betul (perawatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya,” ujarnya lagi.

Namun, Nicolas mengatakan kondisi mental George akan diselidiki lebih lanjut. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi yang dimaksud.

Sebelumnya, anak seorang bos toko roti berinisial GSH di Palasan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang wanita berinisial D.

D mengaku penganiayaan itu terjadi berulang kali hingga ia memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Alih-alih takut, kata dia, pelaku justru menyebut korban tidak bisa memenjarakannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun D menolak karena dia bekerja dan itu bukan bagian dari pekerjaannya.

Pelaku kemudian mengamuk dan melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa benda termasuk kursi hingga menyebabkan kepala korban bocor.

Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melempar saya ke patung batu, kursi, meja, mesin bank. Ini terjadi beberapa kali dan semua barang yang dilempar pelaku mengenai badan saya, ujarnya.

“Setelah barang-barang dilemparkan kepadaku di sana, ayah penjahat itu menangkapku dan menyuruhku pulang tetapi aku masih meninggalkan tas dan ponselku. Ketika aku masuk, ketika aku ingin mengambil tas dan ponselku, di sanalah aku Dilempar ke sana lagi pakai kursi beberapa kali, akhirnya saya lari dan terjebak saya tidak bisa kemana-mana,” lanjutnya.

D kemudian melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada pihak berwajib pada Jumat (18/10). Hampir dua bulan kemudian, polisi menangkap pelaku di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(des/DAL)

Exit mobile version