Jakarta, Pahami.id —
Aktivis dan aktivis antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua orang akademisi antikorupsi untuk tidak tinggal diam terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini Mardani H. Maming.
Apalagi, kata Bambang, pendapat ahli hukum dan hasil pemeriksaan atau pemeriksaan perkara tersebut menyatakan Maming harus dinyatakan bebas.
“Pendapat seorang ahli hukum terkemuka dan hasil pemeriksaan terhadap putusan perkara Mardani H. Maming yang menyatakan bahwa terdakwa hendaknya dinyatakan bebas atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum hendaknya diketahui dan diadili oleh Mahkamah Agung yang telah kewenangan memutus perkara itu dalam Peninjauan Kembali, sehingga mempunyai dampak hukum,” kata Bambang dalam kesaksiannya, Kamis (17/10).
Atas dasar itu, Bambang meminta semua pihak berani menyatakan pendiriannya dengan melayangkan pesan ke Mahkamah Agung (MA) dengan mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan).
“Pakar hukum dan pemeriksa putusan hendaknya berani menyusun dan menyampaikan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
“Jangan lupakan pepatah hukum yang sering dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh atau seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah,” imbuhnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso mengatakan, pemeriksaan kritis para ahli hukum terhadap putusan pengadilan merupakan sesuatu yang penting. Sebab, kesalahan hakim dalam mengambil keputusan sangat mungkin terjadi.
“Kesalahan dalam pengambilan keputusan hakim selalu mungkin terjadi, dan pemeriksaan kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama mengatakan, keputusan Maming saat masih menjabat tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.
Artinya, kata dia, keputusan tersebut masih sah dan berlaku. Diketahui, keputusan tersebut terkait dengan proses pengalihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.
“Putusan terdakwa masih sah dan sah, sehingga tidak ada pelanggaran administratif. Juga tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, oleh karena itu terdakwa tidak dapat dihukum, sehingga cukup alasan untuk menyatakan bahwa ada kekeliruan atau kekeliruan faktual. putusan pengadilan yang memvonis bersalah terdakwa,” ujarnya.
Pendapat tersebut juga diamini oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad. Padahal, menurut Romi, ada delapan kesalahan yang dilakukan hakim yang mengadili kasus Maming.
Kesalahan yang dimaksud Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang menurutnya terkesan dipaksakan dengan penggunaan pasal yang tidak tepat.
“Bagi saya, ada delapan delik yang bisa dikategorikan delik dalam penerapan hukumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP dan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan memvonisnya 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidi penjara empat bulan. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Saat ini MA sedang mendengarkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Maming melalui pengacaranya, Abdul Qodir. Dilansir dari laman Panitera MA, permohonan PK Mardani Maming telah terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
(des/DAL)