Site icon Pahami

Berita Aksi Berani Retno Marsudi Beber Dosa Israel di Mahkamah Internasional

Daftar isi


Jakarta, Pahami.id

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan beberapa poin penting tentang invasi Israel di Jalur Gaza, Palestina, dalam konferensi Advisory Opinion di Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional/ICJ).

Sidang berlangsung di Den Haag pada Jumat (23/2). Dalam kesempatan itu, Retno menyampaikan pernyataan lisan atas permintaan ICJ untuk membantu pengadilan merumuskan fatwa mengenai akibat hukum dari kebijakan ilegal Israel di Palestina.

Berikut poin penting pernyataan Retno.


1. Israel melanggar hukum

Retno mengatakan Israel telah melanggar hukum atas pendudukannya di Palestina, terutama atas agresinya di Jalur Gaza.

Retno menegaskan kekejaman Israel harus segera dihentikan dan tidak bisa dinormalisasi atau diakui.

Jelas Israel tidak punya niat untuk menghormati, apalagi mematuhi, kewajiban hukum internasionalnya, kata Retno dalam keterangan lisan di ICJ, Jumat (23/2).

Retno kemudian menyinggung pernyataan arogan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang mengatakan bahwa tidak ada yang bisa menghentikan Negara Zionis dalam operasi militernya, termasuk ICJ.

Retno juga berpendapat bahwa ICJ harus mengambil sikap sesuai aturan tatanan internasional untuk menjaga hukum yang adil dan manusiawi.

2. Israel menghambat proses perdamaian

Retno juga mengatakan Israel “secara konsisten” menghalangi terwujudnya solusi dua negara sebagai satu-satunya solusi untuk mengakhiri konflik.

“Israel bahkan menghindari perundingan karena berbagai alasan strategis,” kata Retno.

Padahal, perundingan untuk mencapai solusi dua negara telah sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Retno kemudian mengatakan, Israel hanya mencari solusi sepihak tanpa melibatkan Palestina, apalagi mempertimbangkan kepentingan mereka.

3. ICJ harus mengeluarkan akibat hukum

Retno mendesak Mahkamah Internasional benar-benar memberikan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Menurut Retno, pendapat ICJ dapat berkontribusi positif terhadap proses perdamaian karena menghadirkan unsur hukum tambahan untuk penyelesaian sengketa secara komprehensif.

Menurutnya, ICJ juga berperan dalam menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.

“Selain dampak positifnya, pendapat Mahkamah ini akan berguna dalam memandu langkah-langkah ke depan yang harus diambil oleh PBB dan seluruh negara,” ujarnya.

4. Mendukung tegas Palestina dalam menentukan nasibnya sendiri

Untuk kesekian kalinya, Retno menegaskan dukungan Indonesia terhadap hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

“Saya ulangi sikap Indonesia, sejalan dengan pandangan Mahkamah, bahwa pemenuhan hak-hak tersebut merupakan kewajiban Erga Omnes,” kata Retno.

Retno menegaskan, semua negara mempunyai kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak tersebut dan berkontribusi dalam realisasinya.

Ia juga mengatakan, siapa pun yang mendukung atau mengakui kebijakan atau praktik Israel dalam menghalangi hak-hak rakyat Palestina, jelas melanggar hukum internasional.

5. Israel melanggar kebijakan pendudukan

Dalam kesempatan itu, Retno juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan Israel pada masa pendudukan Palestina.

Retno menggambarkan penggunaan kekerasan yang dilakukan Israel dalam pendudukannya sebagai tindakan yang “tidak dapat dibenarkan.”

Menurutnya, masa pendudukan Israel juga melanggar hukum karena Negara Zionis berupaya menjadikan pendudukan itu permanen dan ingin mencaplok sebagian wilayah Palestina.

“Sesuai undang-undang, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok wilayah pendudukan mana pun. Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya menegaskan kembali prinsip yang ada bahwa perolehan wilayah melalui perang tidak dapat diterima,” tegas Retno.

6. Memperluas pemukiman ilegal Israel

Retno juga menekankan kebijakan Israel yang mengerahkan penduduknya ke Palestina dan mengusir paksa warga Palestina dari wilayahnya sendiri.

Retno menegaskan hal itu bertentangan dengan aturan dasar Hukum Humaniter Internasional. Tindakan ini melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel menjadi negara pihak.

“Hal ini diperparah dengan upaya Israel untuk mengubah komposisi demografi Tepi Barat. Kebijakan ini menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional dan juga menunjukkan keinginannya untuk menjadikan situasi ini tidak dapat diubah,” kata Retno.

7. Kebijakan apartheid Israel

Retno mengatakan, kebijakan Israel sebagai kekuatan kolonial tidak dilaksanakan sesuai hukum, yaitu bertindak demi kepentingan terbaik rakyat Palestina.

Alih-alih memberikan perhatian pada Palestina, Israel justru memperkuat pendudukannya yang sudah lama “dengan menerapkan perintah militer terhadap rakyat Palestina.”

“Adanya rezim hukum tersendiri yang diterapkan secara eksklusif pada kelompok sosial yang berbeda merupakan kebijakan apartheid yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid merupakan pelanggaran lainnya. norma hukum internasional yang harus dipatuhi,” kata Retno.

8. Israel harus pergi sekarang

Dengan penuh semangat, Retno mendesak Israel untuk segera meninggalkan Palestina, baik Jalur Gaza maupun Tepi Barat.

Retno mengatakan, Israel telah melakukan pendudukan sewenang-wenang dan ilegal di wilayah Palestina. Oleh karena itu, ia menyerukan Zionis untuk mundur tanpa prasyarat atau negosiasi.

Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang! Israel juga wajib melakukan reparasi kepada Negara Palestina dan rakyat Palestina,” tegas Retno.

(blq/wis)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version