Site icon Pahami

Berita AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini

Berita AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Jaksa Hari Ini


Kupang, Pahami.id

Mantan Kepala Polisi, Akbp Dawn Widyadharma Lukman SumaatmajaTersangka dalam kasus pelecehan anak akan didelegasikan ke kantor jaksa penuntut umum NttSelasa (10/6).

“Ya, rencananya besok (Selasa) di sore hari akan diserahkan ke kantor jaksa penuntut, semoga tidak akan ada hambatan,” kata Direktur Polisi Distrik NTT Kombes Pol Patar ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.comSenin (9/6).

Patar menjelaskan bahwa delegasi tersangka ke kantor jaksa dilakukan setelah file kasus dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut penelitian di pengacara NTT pada 21 Mei 2025.


Saat ini, ia mengatakan tersangka fajar masih ditahan sementara di Pusat Penahanan Polisi Distrik NTT setelah diundang dari penyelidikan investigasi kepolisian Jakarta Selatan pekan lalu, 5 Juni 2025.

Secara terpisah, Kepala Penner NTT Raka Putra Dharma mengkonfirmasi bahwa partainya telah menerima pemberitahuan dari penyelidik polisi distrik NTT tentang rencana untuk menyerahkan tersangka Dawn AKBP ke kantor kejaksaan hari ini.

“Besok [Selasa ini] Berencana untuk menyerahkan tersangka dan bukti, mantan Kepala Polisi Ngada, “kata Raka dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima Cnnindonesia.com.

Dia juga menjelaskan bahwa pengiriman tersangka fajar dari penyelidik polisi distrik NTT akan diadakan di Kantor Kejaksaan Kota Kupang (Kingari).

“Menurut sebuah rencana di City City, jika sesuatu berjalan, kami langsung informasi,” kata Raka.

Sebelumnya, AKBP Dawn sebagai Kepala Polisi Ngada dituduh terlibat dalam kasus kekerasan seksual dari tiga anak berusia 6, 13 dan 16.

Dawn juga diduga terlibat dalam kasus -kasus penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urin di markas besar kepolisian nasional, itu diuji secara positif.

Dalam kasus ini, Dawn AKBP ditangkap oleh tim dengan markas polisi Propam dan Polisi Distrik NTT pada 20 Februari 2025.

Kasus kekerasan seksual mulai diturunkan oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah menemukan video yang diduga kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur yang beredar di situs porno asing Darkweb. AFP kemudian melaporkan penemuan ke Divisi Hubungan Internasional Markas Kepolisian Nasional dan diajukan ke Kepolisian Distrik NTT.

Dari hasil penyelidikan Direktorat Polisi Regional dari Investigasi Kriminal, itu juga mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dari awal anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 kemudian di sebuah hotel di Kupang.

A 6 -YEAR -OLE dibawa ke seorang wanita dengan kipas alias SHDR Stefani 20 tahun atau F, F, 20 tahun.

Ketika datang ke pelecehan seksual, Dawn AKBP juga memposting video menggunakan ponselnya dan videonya diunggah ke situs porno asing. Dari layanan membawa 6 tahun ke AKBP Dawn, wanita F menerima hadiah RP. 3 juta. F juga dinobatkan sebagai tersangka dengan Dawn AKBP.

Dalam keputusan etis oleh Komisi Etik Kode Polisi Nasional, Petugas Kepolisian Nasional dipecat dari kantor polisi atau dijatuhi hukuman pemecatan yang tidak diinginkan (PTDH). Atas keputusan pemecatan, AKBP Dawn kemudian mengajukan banding, tetapi bandingnya ditolak.

(Eli/Kid)


Exit mobile version