Site icon Pahami

Berita Akademisi Hukum UII Buka Suara Soal Kasus Mardani Maming


Jakarta, Pahami.id

Anti Korupsi Akademik Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak Mardani H Maming segera dibebaskan. Tekanan ini timbul setelah mencermati putusan hakim serta temuan kekeliruan dan kesalahan hakim dalam memberikan putusan.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali mengatakan, Mardani tidak melanggar seluruh pasal yang dijeratnya dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut penelusuran kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal itu berlaku bagi pemegang IUP, bukan bupati yang menerbitkan SK,” ujarnya dalam rilis, Selasa (22/10). ). ).


Sebelumnya, sejumlah akademisi antikorupsi Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku bertajuk Mengungkap Kekeliruan dan Kesalahan Hakim yang Menangani Kasus Mardani H Maming.

Ada sepuluh penguji yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, dan Dr Ratna Hartanto.

Pertimbangan kualitatif

Saat membuka pembahasan ujian, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Agama & Alumni UII, Dr Rohidin mengatakan, ujian Mardani H Maming ini menarik karena sebaiknya tidak terjadi kesalahan pada juri yang harus bijak.

Hakim sebagai adjudicator, kata dia, harus mempunyai kemampuan memutus perkara secara tepat dan cepat dalam situasi dilematis. Keputusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif, serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Ini semua demi kepentingan bersama atau semua pihak, ujarnya.

Lainnya, Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tingkat banding dan kasasi menyatakan terdakwa keliru menandatangani dan mengeluarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor. 296 Tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara (IUP-OP) dari PT BKPL ke PT PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Mineral dan Batubara? Kedua, apa pengalihan IUP-OPnya. perlukah didahului dengan permohonan yang melampirkan persyaratan administratif, teknis, lingkungan hidup, dan keuangan?

Tegasnya, dalam pengalihan IUP tersebut, seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sehingga tidak melanggar aturan. Ridwan menyatakan, seluruh keputusan telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku.

(harapan)


Exit mobile version