Jakarta, Pahami.id —
Polisi juga memeriksa asisten Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi tersebut Alexander Marwata tentang pertemuan atasannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, asisten Alex diperiksa pada Selasa (15/10) bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Alex.
“(Saksi lainnya) asisten Alexander Marwata,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (16/10).
Asisten Alex diperiksa sekitar enam jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.42 WIB oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus.
Namun Ade Safri tak membeberkan keterangan atau keterangan yang diperoleh penyidik dari asisten Alex.
“(Kepada asisten Alex) penyidik menanyakan 18 pertanyaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pengecekan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
(Des/Senin)