Tanggerang, Pahami.id —
Kualitas air dalam Sungai Cisadane Hingga saat ini belum dipastikan aman setelah terkontaminasi limbah kimia pestisida yang menyebabkan ribuan ikan mati.
Empat hari setelah kejadian ikan mati terapung di Sungai Cisadane, pemerintah setempat masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan tingkat pencemaran air.
Hasil pengujian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup baru bisa diketahui sekitar 12 hari setelah proses pengambilan sampel dilakukan.
Warga juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang memanfaatkan air Sungai Cisadane secara langsung tanpa melalui proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu.
Selain itu, upaya menetralisir keadaan perairan saat ini masih bergantung pada proses alami dengan memperlancar aliran air menuju laut untuk mengurangi konsentrasi bahan pencemar.
Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Hendri P. Syahputra mengatakan, pihaknya mengambil sampel air di tiga titik, yakni wilayah hulu, tengah, dan hilir sungai.
“Sejak Selasa, kami bersama Polri sudah turun ke lokasi dan melakukan pengambilan sampel di tiga titik yakni hulu, tengah, dan hilir. Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium terkait kondisi air. Mudah-mudahan paling lambat 12 hari keluar hasilnya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/2).
“Kami akan memeriksa sampel air sungai dengan analisis fisik kimia dan kandungan pestisida, dan KLH akan mendalami lebih detail bahkan mengambil sampel ikannya,” kata Hendri.
Terkait beredarnya bahan kimia berbahaya di Sungai Cisadane di media sosial, Hendri masih belum bisa menebak karena masih menunggu hasil laboratorium.
Meski demikian, kata Hendri, kualitas air tersebut masih bisa dinyatakan aman jika telah melalui proses pengolahan air bersih seperti yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM). Sebab, baku mutu air berada dalam batas normal setelah melalui proses tersebut.
Gudang Kimia tidak memiliki izin lingkungan
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel mengaku tidak menemukan dokumen izin lingkungan milik gudang bahan kimia di kawasan Taman Tekno, Setu yang terbakar dan diduga menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane.
Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dokumen lingkungan hidup yang didaftarkan. Namun hingga saat ini belum ada dokumen nama gudang di data DLH.
“Sudah kami cek, belum ada dokumen lingkungan hidup yang diserahkan atau didaftarkan ke DLH Tangsel terkait gudang tersebut,” kata Bani saat ditemui di Serpong, Kamis (12/2).
|
Foto: Pahami.id/Fahrurozi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel mengaku tidak menemukan dokumen izin lingkungan milik gudang bahan kimia di kawasan Taman Tekno, Setu yang terbakar dan diduga menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane. |
Gudang yang terletak di Kampung Setu, Distrik Setu ini konon sudah beroperasi sekitar 20 tahun lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut menyimpan sekitar lima ton bahan baku pembuatan pestisida.
Kawasan Techno Park sendiri merupakan kawasan pergudangan yang sudah ada sejak akhir tahun 1990-an. Di lokasi tersebut terdapat 11 sektor dengan puluhan bangunan di setiap sektornya yang dijadikan gudang berbagai jenis usaha.
Menurut Bani, berdasarkan informasi awal, gudang tersebut diduga hanya menggunakan dokumen lingkungan hidup berupa Surat Pernyataan Kemampuan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dapat dikelola melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau dilihat dari kategori yang bisa digunakan SPPL. Karena skala bangunan dan kegiatannya, biasanya tidak diperlukan AMDAL. Tapi yang jelas kami tidak mengeluarkan izin,” ujarnya.
Kata dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan instansi terkait untuk memastikan status perizinan lingkungan gudang tersebut, termasuk kemungkinan penerbitan dokumen di tingkat daerah saat kawasan tersebut masih menjadi wilayah Kabupaten Tangerang pada tahun 1990-an.
“Karena daerah itu terbentuk saat masih Kabupaten Tangerang tahun 90an. Jadi saya belum tahu ada AMDALnya atau tidak,” ujarnya.
DLH Tangerang Selatan juga telah mengambil sampel air pasca kebakaran untuk diuji di laboratorium untuk memastikan apakah terdapat kontaminasi. Hasil uji laboratorium, lanjut Bani, akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya.
“Kami tidak mau berspekulasi. Semuanya harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan data administrasi yang jelas,” ujarnya.
(dod/arl/dal)

