Site icon Pahami

Berita Aipda Robig Tembak Gamma karena Dipepet, Bukan Bubarkan Tawuran


Jakarta, Pahami.id

Kabid Propam Polda Jateng Kompol Aris Supriyono mengungkap motif penembakan Aipda Robig Zaenuddin murid SMKN 4 semarang GRO (17) meninggal Minggu (24/11) lalu.

Aris menegaskan Robig tidak menembak Gamma karena mencoba melerai dugaan perkelahian. Katanya, Robig menembak Gamma karena marah karena ditabrak hewan peliharaan di jalan.

Maka penembakan yang dilakukan tersangka pelanggar tidak ada hubungannya dengan merebaknya perkelahian yang terjadi sebelumnya, kata Aris dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3).


Kemudian motif terduga pelanggar karena dalam perjalanan pulang menemukan kendaraan menghalangi jalan yang ditabrak terduga pelanggar, akhirnya terduga pelaku menunggu ketiga orang tersebut untuk kembali, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan, “ucap Aris.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela mengklaim, Polda Jateng akan segera menetapkan Robig sebagai tersangka. Helmy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mendapat keterangan ahli.

“Setelah melakukan olah tempat kejadian dan mendapat keterangan ahli, Ditjen Polda Jateng akan menetapkan tersangka. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan khusus di Divisi Propam Polda Jateng,” kata Helmy.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar menuding Robig melakukan penembakan untuk melerai perkelahian. Selain GRO tewas, dua rekannya mengalami luka-luka.

Belakangan, Polda Jateng menyatakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswi SMKN 4 Semarang, GRO (17), tengah diperiksa dalam kasus pelanggaran hukum. kode Etik.

Selain itu, keluarga korban juga telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana yang memakan korban jiwa GRO.

Komisi III DPR meminta pengusutan menyeluruh

Komisi III DPR meminta Kapolda Semarang dan Polda Jateng mengusut tuntas penembakan yang menewaskan siswi SMKN 4 GRO itu.

Demikian penutupan sidang Komisi III DPR terkait kasus ini yang dihadiri Kapolda Semarang, Ditreskrimum, dan Tawaran Propam Polda Jateng.

Komisi III DPR meminta Kadis Propam, Polda Jateng, Ditpolda Jateng, dan Kapolda Semarang mengusut tuntas kasus penembakan adik mendiang Gamma Rizkynata Oktafiandi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. ,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

“Dan mengungkap semua pelaku yang terlibat. Bolehkah kawan?” Tambah Habib diiringi suara palu.

Sementara itu, di akhir rapat, Komisi III DPR meminta Polrestabes Semarang memberikan pembinaan untuk mengurangi kejahatan remaja.

Terlebih lagi dalam memperbaiki pola pengembangan pelaku remaja di Kota Semarang dengan tujuan untuk menghindari meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh remaja. Apakah mungkin? kata Habib.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto mengingatkan polisi yang bertugas antara mati dan penjara.

Menurut Rikwanto, kasus tersebut bukanlah hal baru dan sering terjadi di beberapa daerah. Sebagai purnawirawan Polri, ia masih ingat beberapa istilah di kepolisian, khususnya Bareskrim sebelum bertugas.

“Saya ingat syarat-syarat kepolisian, khususnya Reserse Kriminal, sebelum bertugas harus membuat surat pernyataan dulu agar saya ingat,” kata Rikwanto.

“Ingat, hati-hati. Artinya, harus tahu, ketika turun ke lapangan, ingat, satu kakimu di dalam kubur. Satu kaki di penjara,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, istilah tersebut mengacu pada kecepatan tindakan pihak berwenang yang dapat mengakibatkan disalahkan dan masuk penjara. Di sisi lain, jika Anda bertindak terlambat, kemungkinan besar Anda akan kehilangan nyawa. Menurut Rikwanto, hal ini merupakan risiko yang tidak bisa dihilangkan.

Dalam kesempatan itu, Rikwanto mengaku hanya ingin mengingatkan bahwa polisi harus bisa mengukur tindakan yang harus diambil. Baik saat bertugas maupun di luar tugas. Termasuk lawan yang dihadapi.

(thr/DAL)


Exit mobile version