Site icon Pahami

Berita Aipda Robig Penembak Siswa SMK Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

iPad Robig ZaenudinAnggota Satuan Narkoba Polres Semarang, divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12) setelah sempat ditunda setidaknya dua kali.

Berdasarkan keterangan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang hadir dalam sidang, ada tiga keputusan yang dikeluarkan.

“Ada tiga putusan. Yang satu menyatakan perbuatannya memalukan, dilanjutkan patsus (penempatan khusus) selama 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng, seperti diberitakan detik.com.


Anam juga mengatakan, Robig sudah menyampaikan pembelaannya dan mengajukan banding. Kabid Humas Polda Jateng, Kompol Artanto mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding kepada ketua sidang.

Keluarga yang berpartisipasi dalam sidang etik mengatakan mereka puas dengan hasilnya.

Saya sangat puas dengan pemberhentian tidak hormat yang diberikan kepada tersangka. Kami berharap bandingnya ditolak, kata Andi Prabowo (44), ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban penembakan Robig.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin mengatakan, hasil sidang etik sudah sesuai dengan permintaan pihak keluarga.

Zainal mengatakan, PTDH dikenakan kepada Robig karena menembak siswa SMKN 4 Semarang hingga menyebabkan salah satu dari mereka, Gamma, meninggal dunia, tidak dalam menjalankan tugas dan tidak dalam keadaan membahayakan nyawanya.

Artinya sewenang-wenang, tindakan sewenang-wenang polisi pasti akan membuahkan hasil yang maksimal yaitu PTDH, kata Zainal yang yakin permohonan Robig tidak akan diterima.

“Banding itu hak tergugat, tapi saya yakin kasasi tidak diterima. Kalau diterima masyarakat kecewa. Jelas apa yang mereka lakukan,” kata Zainal.

Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan mini market Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswanya, Gamma, tewas, sedangkan dua lainnya luka-luka.

Awalnya, Polrestabes Semarang mengaku Robig menembak saat hendak melerai perkelahian. Namun rekaman kamera pengawas (CCTV) di mini market menunjukkan hal berbeda.

Robig adalah tersangka

Polda Jateng berdasarkan hasil kasus pada Senin (9/12) menetapkan Robig sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan kemajuan setelah lebih dari dua pekan kasus ini belum berstatus tersangka meski sudah masuk tahap penyidikan.

“Saya informasikan bahwa hari ini perkara pidana terhadap Aipda R telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto kepada wartawan.

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan penembakan Robig terbukti merupakan pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

Tim Komnas HAM mendatangi lokasi kejadian, dan meminta keterangan dari kedokteran forensik dan forensik digital.

Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan perbuatan Pak RZ memenuhi unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kata Koordinator Subkomisi Pengawasan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. .

(fea/fea)

Exit mobile version