Jakarta, Pahami.id —
Dua petugas polisi terlibat tindak pidana dalam kasus berbeda iPhone Robigpenembak yang dilakukan siswa SMKN 4 Semarang Gamma terbunuh dan Brigadir Ade Kurniawan yang menganiaya bayi tersebut hingga tewas masih terdaftar sebagai anggota Polri, artinya belum dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto menjelaskan, status keduanya masih dalam proses. Dan untuk pihak dewan (PTDH) masih menunggu proses administrasi dan perkembangan upaya hukum yang dilakukan pihak terkait.
“(Apakah pemecatan Robig sudah diresmikan?) Belum lagi, kami masih menunggu tanda tangan pimpinan. Yang bersangkutan juga masih dalam proses dan saat ini ditahan di penjara,” kata Artanto seperti dikutip Momen TenggaraMinggu (8/2).
Seperti diketahui, Aipda Robig yang sebelumnya merupakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang resmi divonis PTDH dalam sidang etik dan 15 tahun penjara dalam sidang pidana.
Artanto menjelaskan, meski sebelumnya permohonan banding Aipda Robig ditolak, namun pihak-pihak terkait tetap berhak mengajukan upaya hukum lebih lanjut berupa peninjauan kembali (PK) ke Mabes Polri.
Dan dia juga sedang mengajukan PK ke Mabes Polri. Untuk saat ini kami akan memantau apakah dia mengajukan atau tidak, tapi pada dasarnya dia diberi hak untuk itu, jelasnya.
Soal status keanggotaan Robig, Artanto mengatakan dari segi administrasi masih berstatus anggota Polri.
“(Masih polisi?) Iya, Kapolda belum tanda tangan, kalau resmi berarti resmi dilepas,” ujarnya.
“(Belum, statusnya masih anggota Polri?) Iya, statusnya (polisi pakai) tanda petik,” sambung Artanto.
Hal serupa juga menimpa Brigadir Ade Kurniawan, penganiaya bayi berusia dua bulan yang sebelumnya merupakan anggota Ditintelkam dan Polda Jateng, yang juga disebut terus melanjutkan upaya PK.
Sebelumnya ia divonis bersalah oleh PTDH dalam sidang etik dan divonis 13 tahun penjara dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Begitu pula Brigadir AK juga menyerahkan PK ke Mabes, ke Divisi Propam. Prosesnya masih berjalan dan yang bersangkutan masih menjalani hukuman di penjara, jelas Artanto.
Disinggung apakah pemecatan Brigadir Ade dan Aipda Robig menunggu keputusan PK, Artanto mengatakan tergantung proses mana yang lebih cepat.
Tergantung mana yang lebih dulu, apakah keputusan PK atau pemberhentian resmi yang ditandatangani pimpinan. Tergantung keputusan dan tanda tangan atasan, tegasnya.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/dal)

