Site icon Pahami

Berita Aipda Lutfi dan Hadi Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan DWP


Jakarta, Pahami.id

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memberlakukan pembatasan diturunkan pangkatnya selama 5 tahun kepada Aipda Hadi Lutfi Hidayat dan diturunkan selama 8 tahun kepada Aipda Hadi Jhontua Simarmata dalam kasus pemerasan penonton Proyek Gudang Jakarta (DWP) dari Malaysia.

Kadiv Humas Polri Kompol Erdi A Chaniago mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah kedua pelanggar menjalani sidang etik oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya, Selasa (14/1) hari ini.

Sanksi administratif berupa perubahan berupa penurunan pangkat selama delapan dan lima tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum, ujarnya melalui keterangan tertulis.


Selain pembatasan penurunan pangkat, kata Erdi, Dewan KKEP juga memberikan sanksi penempatan khusus selama 30 hari. Dalam persidangan, kata dia, Dewan KKEP juga memeriksa total 9 orang saksi.

Akibatnya, anggota Polda Metro Jaya itu dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai pelaku pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan sekaligus memberikan keamanan kepada penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan pembebasan mereka.

“Selama proses permohonan rehabilitasi penyalahguna narkoba tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan ada permintaan uang sebagai imbalan pembebasan,” ujarnya.

Sebelumnya, 20 petugas polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ketiganya adalah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Kasubdit 3 Unit 3 Subdit Polda Metro Jaya. 3. Direktorat Narkoba AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan, barang bukti dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar. Ia menambahkan, saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

(tfq/DAL)


Exit mobile version