Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah untuk terdakwa anak yang buron Riza ChalidKerry Adrianto Riza dkk.
Ahok menyatakan akan menghadiri sidang hari ini.
Iya saya hadir, kata Ahok kepada wartawan, Selasa (27/1).
Ahok mengatakan, dirinya akan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 08.00 WIB. Ia mengatakan, waktunya sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat undangan pemanggilan saksi yang diterimanya.
Pukul 08.00 WIB sesuai surat, ujarnya.
Ahok sebenarnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis (22/1). Namun Ahok berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.
Dalam persidangan kali ini, Ahok juga akan bersaksi untuk terdakwa Riva Siahaan dkk.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adriano Riza diduga terlibat dugaan korupsi pengelolaan minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Diketahui, Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka kasus ini yang masih belum diketahui keberadaannya.
Dalam dakwaan, dugaan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi permasalahan utama, yakni terkait impor produk olahan atau bahan bakar minyak (BBM) dan terkait penjualan solar tanpa subsidi.
Berikut rincian perhitungan kerugian negara:
Kerugian Keuangan Negara
• USD2,732,816,820.63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45,091,477,539,395 atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16,500)
• Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp25,4 triliun
Atau total Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara
• Tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban perekonomian akibat harga tersebut adalah Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
• Keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga pembelian BBM impor yang melebihi kuota dan harga pembelian minyak mentah dan BBM dari pembelian sumber dalam negeri sebesar USD 2,617,683,340.41 atau USD 2,6 miliar atau Rp. 43.191.775.117.765 atau Rp. 43,1 triliun (kurs Rp 16.500).
Atau total Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Dari kerugian keuangan nasional dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp. 285 triliun diperoleh. Namun perhitungannya menggunakan kurs rata-rata yang berlaku saat ini, tentunya besarannya akan berbeda jika Kejagung menggunakan kurs lain.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/dal)

