Site icon Pahami

Berita Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid

Berita Ahok dan Ignasius Jonan Bakal Jadi Saksi di Sidang Anak Riza Chalid


Jakarta, Pahami.id

Komisaris pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah.

Selain Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016-2019, sebagai saksi dalam persidangan.


“Saksi-saksi ini akan dimintai penjelasan bagaimana pengelolaan Pertamina selama menjabat, dimana dalam pelaksanaannya terdapat kejanggalan,” kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/1), seperti dilansir Detik.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ahok dan Jonan akan dihadirkan di hadapan tiga saksi lainnya dalam persidangan yang akan berlangsung pada Selasa (20/1). Selain keduanya, saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar, Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Ahok dan Jonan akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa putra raja M Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dan terdakwa Riva Siahaan.

“Ya [dihadirkan sebagai saksi] Untuk [terdakwa] keduanya,” kata Anang.

Sebelumnya, Kerry Andrianto dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk olahan pada periode 2018-2023.

Jaksa menyebut, Kerry Andrianto telah melakukan atau ikut serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara tidak sah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285,18 triliun dalam kasus ini.

Jaksa penuntut umum merinci, dalam penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry diduga memperkaya dirinya dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara Rp. 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp. 1,07 miliar.

Kemudian, dalam aktivitas penyewaan TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya dirinya sendiri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp. 2,91 triliun.

JPU menjelaskan, dalam pengurusan sewa kapal tersebut, Kerry diduga meminta Yoki menjawab konfirmasi terkait kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pembiayaan angsuran pinjaman investasi kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

(dmi/dmi)


Exit mobile version