Site icon Pahami

Berita Ahmad Sahroni Batal Bersaksi dalam Persidangan SYL


Jakarta, Pahami.id

Bendahara Umum Partai NasDem yang saat ini menjabat di Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dicabut sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah dari mantan Menteri Pertanian tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada hari ini, Rabu (29/5).

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi Sahroni punya agenda kerja hari ini di Komisi III DPR RI.

“Hari ini yang pasti Pak Ahmad Sahroni kami tunda. Selain itu, kami juga mendapat informasi dari jajaran Pak Ahmad Sahroni kemarin sore bahwa memang hari ini, di waktu yang sama, Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR. RI,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK. Meyer Simanjuntak di tengah penundaan sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5).


“Jadi saya merasa dayung diterima. Yang Mulia bilang fokus pada saksi-saksi yang ada di berkas, tapi Pak Ahmad Sahroni sendiri yang bilang melalui stafnya yang juga melalui staf kami mengatakan ada aktivitas,” sambung jaksa.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sahroni bersama putri SYL yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita menjadi saksi di luar berkas. Tim JPU KPK dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua pada pekan depan.

“Berdasarkan linimasa Kami minggu depan kemungkinan besar akan kehabisan saksi di berkas, oleh karena itu kami bisa memanggil saksi di luar berkas. Perlu diketahui, ada dua orang saksi penting yang berada di luar berkas, yaitu Puan Thita sendiri yang dalam pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban memberikan keterangan dan juga Pak Ahmad Sahroni, kata jaksa.

Dengan kondisi demikian, tim penindakan KPK hari ini menghadirkan 13 saksi dari keluarga SYL, internal Kementerian Pertanian, dan internal Partai NasDem.

SYL diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(ryn/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version