Site icon Pahami

Berita Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Hakim

Berita Advokat Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Hakim


Jakarta, Pahami.id

Menganjurkan Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara atas kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pria yang akrab disapa Ary Gadun FM ini disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menghukum Terdakwa 16 tahun penjara,” kata ketua majelis Efendi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).


Selain itu, Ariyanto juga didenda Rp 600 juta dan kurungan 150 hari.

Ariyanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp. 16.250.000.000 (Rp 16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam mengambil putusan, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Lebih buruk lagi, tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen negara untuk memerangi korupsi, khususnya di bidang peradilan. Perbuatan terdakwa juga telah merusak kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia namun di mata dunia.

Selain itu, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik pembela, karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

Selanjutnya terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan mencucikan hasil kejahatannya. Dan perbuatannya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi 98 yaitu memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme di semua tingkatan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan ganti rugi sebesar Rp 21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ariyanto dan Marcella didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah atau MSM dan turunannya periode Januari-April 2022 senilai total Rp40 miliar.

Kejahatan ini dilakukan bersama beberapa terdakwa lainnya yaitu Juanedi Saibih yang juga merupakan pembela dan M. Syafei sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Ariyanto, Marcella, dan M. Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang.

(fam/dal)


Exit mobile version