Jakarta, Pahami.id –
Ipar ke-7 Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wahyu Ariyanto memenuhi panggilan Direktur Kejahatan Pidana untuk Investigasi Kejahatan, Jumat (9/5) hari ini.
Pemantauan Cnnindonesia.com Di tempat kejadian, wahyu tiba sekitar pukul 09.30 yang disertai dengan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah dengan pengacara Jokowi.
Adik laki -laki Iriana tidak berbicara dengan kru media yang menunggu di situs tersebut. Dia segera memasuki gedung investigasi kriminal polisi dengan Sharif.
Pengacara Jokowi, Yakup Hastibuan, mengatakan keberadaan wahyu di unit investigasi kriminal hari ini untuk memenuhi permintaan penyelidik pada dokumen diploma Jokowi.
Yakup menjelaskan bahwa penyelidik tidak secara khusus meminta Jokowi atau keluarga untuk hadir hari ini. Hanya saja, katanya, karena permintaannya terkait dengan data penting dalam bentuk diploma, itu dibawa langsung oleh keluarga.
“Kami memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk hadir dan membawa beberapa dokumen, termasuk ijazah asli dari Mr. Jokowi,” katanya kepada wartawan.
“Perwakilan keluarga adalah Tuan Andri sebagai saudara laki -laki Tuan Jokowi secara langsung, karena tentu saja dokumen sensitif, sehingga tidak mungkin dikirim menggunakan kurir, jadi itu diberikan kepada mereka yang dipercaya oleh Tuan Jokowi secara langsung untuk membawa dokumen itu,” katanya.
Dalam kasus ini, direktur brigadir jenderal Undang -Undang Kejahatan Djiehhani Rahardjo Puro mengatakan partainya sedang melakukan penyelidikan terkait dengan ijazah jokowi palsu yang disesatkan oleh TPUA atas nama Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Keluhan diterima sebagai laporan informasi dengan nomor: LI/39/IV/Res.1.24./2025/Direktorat Kejahatan Publik pada 9 April 2025.
“Tentang keluhan penemuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk feiten) Jokowi Diploma Hukum Kelemahan oleh para sarjana & aktivis,” katanya.
Selama penyelidikan, Djandhani mengatakan partainya telah memeriksa 26 saksi yang terdiri dari pengadu, Staf Gajah Universitas Mada (UGM), Fakultas Alumni Kehutanan, Kantor Perpustakaan, dan Arsip DIY.
Tidak hanya saksi dari Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, untuk KPU Jakarta dan KPU Indonesia.
Selain itu, DjiHandhani mengatakan penyelidik juga telah melakukan tes laboratorium dan kasusnya masih dalam tahap investigasi.
“Tes laboratorium telah dilakukan pada dokumen pendahuluan untuk menjadi mahasiswa fakultas kehutanan UGM sampai lulus ujian tesis dengan perbandingan dokumen dari teman sekelas yang memasuki 1980 dan lulus pada tahun 1985,” katanya.
(FRA/TFQ/FRA)