Site icon Pahami

Berita Adian Kritik Keras Kasus Hasto: Unsur Politiknya Kental Banget


Jakarta, Pahami.id

Politisi PDIP Adian Napitupulu menilai penetapan tersangka oleh Sekjen Hasto Kristiyanto terkesan dipaksakan apalagi jelang Kongres PDIP 2025.

Kongres partai yang rencananya digelar pada April 2025 akan menentukan garis penting baru kepemimpinan PDIP.

Kata Adian, PDIP selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk dalam kasus yang melibatkan kadernya.


Namun kasus yang menjerat Hasto kali ini dinilai banyak diselimuti kepentingan politik.

“Apakah ada kader PDIP yang menjadi tersangka atau terpidana kasus korupsi? Iya kita lawan seperti ini atau tidak? Enggak, kenapa? Kita tidak melihat unsur politiknya, tapi di sini sangat kuat,” kata Adian dalam Acara Politik Pahami.id TVSenin (13/1) malam.

Adian juga mengkritisi jebakan menghalangi keadilan terhadap Hasto. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah dalam menerapkan pasal tersebut.

“Ada ketidakakuratan dalam implementasi pasal tersebut penghalangan keadilan“Dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara, unsurnya tidak melebihi Rp 1 miliar,” kata Adian.

Adian mengatakan aturannya adalah jika kerugian negara di bawah Rp 1 miliar, maka kasus tersebut harus ditangani oleh Polri dan bukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan dan membatasi perkara korupsi yang dapat ditangani KPK, yakni hanya perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Maka kasus yang bisa diungkap KPK harus menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.

Hasto menjalani pemeriksaan pendahuluan sebagai tersangka pada Senin (13/1). Namun Hasto tidak ditahan KPK.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir tahun lalu. Desember. tahun.

Hasto bersama tersangka Harun Masiku (pengungsi) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang juga dikenal sebagai kader PDIP) untuk mengurus pengangkatan anggota DPR PAW daerah pemilihan (dapil) 2019-2024. Sumatera Selatan 1.

Padahal, Harun hanya mendapat 5.878 suara. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia memperoleh 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai penerus Nazarudin Kiemas dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 terkait permohonan pelaksanaan putusan peninjauan kembali tersebut.

Terkait dugaan terhambatnya penyidikan, Hasto disebut-sebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020 yang menargetkan Harun diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.

Hasto juga diduga menyuruh anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.

(mnf/gil)



Exit mobile version