Site icon Pahami

Berita Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakarta Pusat Besok

Berita Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakarta Pusat Besok


Jakarta, Pahami.id

Tim Hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus korupsi Pt asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/10) pukul 23.00 WIB.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan, langkah hukum ini merupakan upaya penting untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.

Besok kami akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 23.00, kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10).


“Kami menghadirkan empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat korupsi asabri dan tidak memiliki keuntungan pribadi,” ujarnya.

Deolipa mengatakan, empat dokumen yang diserahkan antara lain laporan keuangan, risalah rapat umum pemegang saham (RUPS), mutasi rekening bank, dan dokumen pembagian dividen menunjukkan kondisi keuangan Asabri memang membaik pada masa kepemimpinan Adam Damiri pada 2012-2016.

Laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik dan disetujui BPK menunjukkan pendapatan Asabri meningkat dari Rp1,56 triliun pada tahun 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada tahun 2015 dengan opini tidak memenuhi syarat (WTP).

Deolipa mengklaim kerugian negara yang menjadi dasar penindakan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan untuk dikenakan. Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya.

“Transaksi yang dikatakan sebagai keuntungan pribadi itu sebenarnya terjadi setelah ia pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari orang lain,” ujarnya.

Dalam permohonan PK ini, tim Hukum juga meminta majelis hakim di Mahkamah Agung mencermati segala komentar dan kesalahan hakim pada putusan sebelumnya.

Menurut Deolipa, fakta persidangan sebelumnya juga menunjukkan Adam Damiri tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari PT Asabri, hal itu juga diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami berharap Majelis Hakim PK benar – benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani atas semua penemuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang telah berusia 76 tahun dan telah berpuluh-puluh tahun mengabdi di Tanah Air,” kata Deolipa.

Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Damiri akan mengajukan Kajian Peradilan (PK) atas hukuman 16 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana asuransi Asabri.

Hukuman ini masih lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara ditambah denda RP. 750 juta subsider 6 bulan penjara.

(Fra/fra)


Exit mobile version