Site icon Pahami

Berita Adakah Dampak Putusan ICJ soal Pendudukan Ilegal Israel di Palestina?


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Internasional Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan dekrit terbaru yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah ini Palestina sejak puluhan tahun yang lalu adalah ilegal.

Dalam keputusannya pada Jumat (19/7), ICJ juga mendesak Israel segera menghentikan pendudukan ilegal atas tanah Palestina yang terus meluas hingga saat ini. ICJ bahkan memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina.


Keputusan ini diambil ketika Israel terus melakukan pengeboman brutal di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga menewaskan lebih dari 38 ribu warga Palestina di wilayah tersebut.

Namun, apakah keputusan ICJ ini akan berdampak, khususnya mengakhiri agresi brutal Israel saat ini?

Wesam Ahmad, Kepala Pusat Hukum Internasional Terapan di Al Haqq, sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina, menilai keputusan ICJ merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan Palestina.

“Saya pikir keputusan baru-baru ini memberikan visibilitas penuh terhadap isi hukum tegas yang diterapkan Israel di wilayah pendudukan Palestina, baik mereka mengatakannya atau tidak, mencerminkan kelanjutan pendudukan yang harus diakhiri,” kata Ahmad dalam wawancara dengan Al Jazeera.

Namun, ia berpendapat bahwa dampak keputusan tersebut di lapangan sangat bergantung pada negara ketiga dan kesediaan mereka untuk mematuhi saran tersebut. Selain itu, putusan ICJ tidak mengikat secara hukum.

Ahmad menyarankan agar negara-negara maupun organisasi internasional menentang penghitungan biaya bunga yang dilakukan Israel dalam proyek kolonial ini.

“Israel terus menikmati impunitas yang diperoleh dari dukungan penuh sekutunya, dan hal ini memerlukan perubahan dalam komunitas internasional yang berurusan dengan Israel dan perubahan dalam perhitungan biaya-manfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Ardi Imseis, penasihat hukum negara Palestina dan penulis buku ‘The United Nations and the Question of Palestine’, menilai keputusan ICJ merupakan pendapat hukum yang otoritatif terkait Israel di Palestina yang melanggar hukum.

Israel memang diminta mengakhiri pendudukan atas Palestina, namun diasumsikan pendudukan akan berakhir dalam waktu enam bulan.

Israel, lanjut Imseis, harus melakukan reparasi dalam bentuk uang dan materi termasuk pengembalian pengungsi yang dicuri, harta benda, dan kekayaan budaya.

“Bisa dibayangkan dampak besar yang dialami oleh pendudukan militer asing Israel, penjajahan dan aneksasi wilayah Palestina selama hampir 60 tahun,” ujarnya.

Keputusan ICJ mendapat tanggapan keras dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Menurut Yossi Mekelberg dari program Timur Tengah dan Afrika Utara di Chatham House, respons yang kuat menggambarkan seberapa besar Netanyahu memahami dampak dari keputusan tersebut.

Ia meyakini mengikat atau tidaknya keputusan ICJ bergantung pada bagaimana negara, organisasi, dan dunia usaha menyikapinya.

“Dan memang benar, ada kelemahan dalam kemampuan menegakkan keputusan tersebut,” imbuhnya.

[Gambas:Youtube]

(el/rds)



Exit mobile version