Site icon Pahami

Berita Ada Putusan MA, Pemerintah Buat Pokja Khusus Atur Regulasi Pinjol


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan tersebut. Mahkamah Agung (MA) untuk menyempurnakan regulasi pinjaman online (montok).

Yusril menyatakan, pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang menghukum presiden karena membuat aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjol.

Pemerintah tidak akan menyerahkan PK, pemerintah menerima keputusan MA dan akan segera melaksanakannya, kata Yusril dalam konferensi pers usai menggelar rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (21/1).


Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Yusril mengatakan ada delapan kesimpulan penting yang dijadikan landasan penguatan regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.

Salah satunya, kata dia, dengan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Tim tersebut akan bertugas merumuskan kebijakan untuk memantau dan menangani pinjaman online, baik yang sah maupun tidak sah.

“Kita perlu segera menyelaraskan dan memperbarui aturan yang mengatur pinjaman online agar sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan perlunya perlindungan konsumen,” ujarnya.

Sementara dari sisi penegakan hukum, Yusril mengatakan pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku pinjaman online ilegal. Kewenangan tersebut juga tertuang atas nama kepolisian dalam Pasal 213 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui upaya penegakan hukum ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak langsung yang signifikan kepada masyarakat. Selain itu juga akan disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat peraturan terkait pelayanan pinjaman peer to peer.

Yusril mengatakan hal ini sangat mendesak dan tidak memerlukan Izin Inisiatif lagi karena sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Perlindungan konsumen menjadi prioritas. Masyarakat harus dilindungi dari suku bunga yang mencekik dan praktik penagihan yang mengancam,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Presiden, Wakil Presiden, dan Yang Dipertua DPR perlu melakukan pengawasan dan memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Dewan Jasa Keuangan (OJK) membuat peraturan yang mengatur perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mengabulkan permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa pemerintah harus membangun sistem pemantauan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak tegas tindak pidana yang melibatkan praktik pinjaman online.

(tfq/tsa)


Exit mobile version