Site icon Pahami

Berita Ada Fatwa Haram, MUI Minta Regulasi Pengelolaan Dana Haji Diperbaiki


Jakarta, Pahami.id

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang fatwa Asrorun Ni’am Sholeh meminta aturan yang mengatur pengelolaan dana haji diperbaiki.

Hal itu dikatakannya setelah MUI mengeluarkan fatwa haram untuk menggunakan dana hasil investasi setoran awal biaya perjalanan haji (Bipih) calon jamaah haji untuk membiayai ibadah haji jamaah lainnya.

Soal rekomendasi sudah dijelaskan, perlu ada perbaikan regulasinya, kata Asrorun usai acara HUT Tasyakuran MUI ke-49 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (26/7) sore.


Asrorun juga mengatakan, fatwa MUI ini dapat dijadikan acuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji. Baginya, pengelolaan keuangan haji harus tertib dan sesuai syariah.

“Jadi perlu hati-hati dan tepat dalam mengelolanya,” ujarnya.

“Kalau uangnya dikelola, itu milik jamaah. Maka amanah harus dijalankan dengan baik. Kalau ada hasilnya, akan disampaikan kepada yang punya uang,” imbuhnya.

Di sisi lain, Asrorun mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala BPKH dan Ketua Komisi VIII DPR terkait fatwa MUI tersebut. Katanya, pihak-pihak tersebut paham dan tinggal mencari jalan keluarnya.

“Bagaimana hukum jamaah yang menggunakannya? Jamaah tidak tahu apa-apa, dan tidak bertanggung jawab atas dosa-dosanya. Yang berbuat dosa adalah orang yang tahu lalu membiarkannya atau pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa haram jika calon jemaah menggunakan dana hasil investasi setoran awal BIPIH untuk membiayai ibadah haji jemaah lain.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Pemanfaatan Pendapatan Investasi Tabungan Awal Calon Jamaah Haji BIPIH untuk Membiayai Pemeliharaan Jemaah Lainnya dalam buku ‘Ijma Fatwa Ulama’ terbitan MUI.

“Hukum penggunaan investasi BIPIH dari tabungan awal calon jemaah untuk membiayai ibadah haji lainnya adalah haram,” demikian keputusan Fatwa MUI.

MUI juga memutuskan pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai haji jemaah lainnya yang termasuk dalam kategori maksiat.

(rzr/sfr)


Exit mobile version