Site icon Pahami

Berita Ada Biro Haji Tak Dapat Izin PIHK Tapi Terima Jatah Kuota Khusus

Berita Ada Biro Haji Tak Dapat Izin PIHK Tapi Terima Jatah Kuota Khusus


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada agen ziarah atau Perjalanan haji Pribadi yang belum memiliki izin sebagai penyelenggara peziarah khusus (Mengupas) tetapi menerima kuota untuk mengirim peziarah.

Seorang juru bicara Budi Budi Prasetyo mengatakan para penyelidik menemukan petunjuk untuk membeli dan menjual peziarah khusus antara perjalanan biro haji.

Ini dijatuhkan dari penyelidikan kasus-kasus korupsi yang dinyatakan oleh kuota tambahan dan implementasi ziarah pada tahun 2023-2024 kepada Kementerian Agama.


“Ada agen perjalanan yang menerima kuota ziarah khusus dari agen perjalanan lain karena beberapa, misalnya, tidak memiliki izin untuk mengadakan ziarah khusus. Ada juga seperti itu,” kata Budi di kantornya, Jakarta pada hari Rabu (9/24).

Selain itu, ada juga kuota khusus dan menjual kuota khusus yang melibatkan agen ziarah langsung kepada para peziarah. Dengan begitu, peziarah dapat segera pergi tanpa menunggu garis.

Bahkan, ada waktu tunggu setidaknya selama dua tahun untuk berangkat dari para peziarah dengan kuota ziarah khusus.

“Pada dasarnya, dalam mengatur peziarah khusus, ada juga garis, tetapi mengapa ada tuduhan atau fakta di lapangan, ada beberapa kasus prospektif jemaat tanpa harus mengantri, sehingga mereka dapat segera pergi,” kata Budi.

Dia menambahkan bahwa KPK telah mengidentifikasi setidaknya 400 agen perjalanan haji yang menerima kuota tambahan untuk haji khusus pada tahun 2024. Buda mengatakan ada agen ziarah yang dikatakan memberikan uang kepada beberapa pejabat di kementerian agama.

Minggu ini, KPK di maraton memeriksa para saksi dari unsur -unsur agen ziarah. Fase pertama berfokus pada memeriksa saksi dari Jawa Timur.

Setidaknya 12 saksi telah ditanyai dalam tiga hari terakhir.

Mereka adalah Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah; Presiden PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah; Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar; Direktur PT Safari Global Case Asyhar.

Kemudian direktur komandan PT Irma Fatrijani Biro Perjalanan; Manajer Divisi Haji dari Saudaraku Denny Imam Syapi’i; dan Syihabul Muttaqin (pengusaha).

Kemudian PT Direktur Presiden Muhammad Rashid; Bagian Operasi Haji Pt Tower RBM Wellness Session Ali Jaelisi; Direktur Pt Al-Andalus Nusantara Perjalanan Siti Roobiaah Zalfaa; Direktur PT Andromeda Atria Zainal Abidin; dan Direktur Pt Dzikra AZ Zumar Affif Tour.

Terungkap bahwa penyelidik juga akan meninjau saksi dari Badan Ziarah di bidang lain.

“Cara Berlatih di Lapangan, Distribusi, Well, Ziarah oleh Badan Ziarah di banyak wilayah, sehingga mungkin bagi penyelidik untuk melakukan pemeriksaan agen ziarah di wilayah lain,” kata Budi.

Dalam menangani kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

(Ryn/isn)


Exit mobile version