Site icon Pahami

Berita Ada ASN Dinas Kehutanan NTT


Jakarta, Pahami.id

POLISI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pekerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) PALSU.

Tiga tersangka adalah JFH (47), AA (40) dan FFF (50). Tersangka FFF dikenal sebagai ASN di Layanan Kehutanan Regional NTT.

“Jumlahnya telah dinobatkan sebagai tersangka,” Komisaris Polisi Jakarta Susatyo Purnomo mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (7/2).


Secara keseluruhan, ada empat orang yang ditangkap dalam kasus ini. Namun, satu orang dengan inisial AS (45) tidak disebut sebagai tersangka.

Kepala Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jakarta AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan AS dalam kasus ini.

“Dia (pria kami) hanya mendorong orang tersebut (dicurigai) untuk bertemu seseorang, dia tidak tahu apa yang dia maksud, karena itu adalah hubungan teman,” katanya.

Sebelumnya, KPK menahan beberapa orang atas nama pekerja institusi anti -hartine pada Rabu malam (5/2). Tiga orang yang ditangkap kemudian diserahkan ke Polisi Metro Jakarta Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Yang ketiga adalah AS (45), JFH (47) dan AA (40).

Kepala Unit Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jakarta AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa salah satu penangkapannya adalah layanan kehutanan ASN NTT dengan inisiatif FFF (50).

“Pernyataan itu adalah Layanan Kehutanan Pemerintah NTT, dan ya,” kata Firdaus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku ditemukan telah melupakan surat perintah investigasi (Sprindik) dan gugatan KPK untuk bekas bupati hafal, Leonard Haning.

(Dis/dal)



Exit mobile version