Site icon Pahami

Berita Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga

Berita Ada 300 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga


Jakarta, Pahami.id

Mabes Polri menyatakan jumlah anggota aktif yang berada di luar lembaga Korps Bhayangkara menempati posisi manajemen berjumlah 300 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan ratusan anggota yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga terkait telah meminta bantuan staf.


“Ada sekitar 300 orang yang [anggota duduki jabatan sipil]kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11).

Selain jabatan pengurus, kata Sandi, terdapat 3.800 anggota yang juga ditugaskan sebagai staf, pendamping, atau regulator sesuai permintaan kementerian atau lembaga terkait.

“Sisanya posisi support non manajerial, seperti yang saya sampaikan,” ujarnya.

Selain itu, Sandi menegaskan, selama ini penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan permintaan kementerian dan lembaga terkait.

Setelah itu, Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo akan memerintahkan selaku SDM untuk melakukan evaluasi terhadap petugas terkait sesuai permintaan kementerian/lembaga.

Selanjutnya, Irjen Pol akan mengeluarkan perintah terkait penugasan tersebut. Ia menambahkan, khusus anggota Polri yang berpangkat bintang dua ke atas harus diusulkan terlebih dahulu ke Presiden.

Sedangkan anggota Polri di bawah pangkat bintang dua akan diusulkan ke pejabat setingkat menteri. Dia mengklaim seluruh prosedur dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Jadi, penetapan penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika seorang anggota polisi ingin menduduki jabatan sipil, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Advokat) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa Polri).

“Kabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).

Sedangkan penjelasan Pasal 28 ayat (3) berbunyi “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri.”

“Secara substansial kedua ketentuan tersebut menekankan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau purna tugas di kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Artinya, jika dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, ”ujarnya.

(FRA/TFQ/FRA)


Exit mobile version