Site icon Pahami

Berita Ada 2, Bahkan 4 Alat Bukti

Berita Ada 2, Bahkan 4 Alat Bukti


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Masa lalu) menyangkal tekad mantan menteri pendidikan dan budaya Nadiem Makarim Tanpa bukti awal yang cukup.

Ini disajikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada hari Senin (6/10). Dalam agenda pembebasan, jaksa penuntut mengatakan status Nadiem sebagai tersangka berdasarkan 4 bukti.


“Responden sebagai penyelidik telah menerima setidaknya 2 bagian bukti, bahkan 4 bukti yang diperoleh,” kata seorang jaksa penuntut dalam sesi pembebasan.

Dia mengatakan empat bukti termasuk pernyataan saksi, pernyataan ahli, bukti bukti elektronik. Dia mengatakan 113 saksi termasuk Nadiem, yang belum dinobatkan sebagai tersangka, telah diperiksa.

Selain saksi, yang lalu mengklaim telah meminta pendapat dari para ahli keuangan negara, pakar administrasi negara, pakar pengadaan barang dan jasa kepada para ahli hukum pidana.

Tidak hanya itu, yang lalu mengklaim memiliki bukti dari Badan Keuangan dan Pengembangan (BPK) yang terkait dengan adanya kerugian nasional dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Hasil pengungkapan antara penyelidik dan auditor BPK telah menyimpulkan bahwa pada dasarnya ada tindakan hukum dalam pengadaan TIK,” katanya.

Dengan berbagai bukti, penyelidik akhirnya menyebut Nadiem sebagai tersangka. Oleh karena itu, lalu menekankan bahwa penentuan tersangka Nadiem sejalan dengan prosedur.

“Setelah pemohon yang telah menjadi kandidat tersangka diperiksa sebagai saksi dan bukti lain telah diperoleh dalam bentuk informasi ahli, bukti surat, bukti pengajaran, dan bukti elektronik, responden sebagai penyelidik sedang melakukan proses menentukan tersangka tersangka,” katanya, “katanya.

Lalu sebelumnya telah mendirikan mantan menteri penelitian dan teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi program pendidikan pendidikan untuk periode 2019-2022. Selama waktu itu, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Selain Nadiem, yang lalu juga menyebut empat tersangka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 2020-2021, Mulatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Penelitian dan Teknologi, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

(TFQ/WIS)



Exit mobile version