Jakarta, Pahami.id —
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia. Achsanul Qosasi mengaku menerima Rp40 miliar dan berharap hakim memaafkannya.
Hal itu disampaikan Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pembelaan sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada konferensi hari ini, Selasa (28/5).
“Saya sudah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut secepatnya. Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dalam sidang yang terhormat ini, saya mohon maaf atas kesalahan tersebut,” kata Qosasi.
Qosasi mengaku tindakannya tidak direncanakan. Ia berharap permintaan maaf dan segala penjelasan dalam pengakuannya juga menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus ini.
“Jika kesalahan saya dianggap kesalahan, maka saya mohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk memaafkan dan saya siap menerima keputusan yang adil dari majelis hakim,” ujarnya.
Qosasi mengatakan kasus ini akan menjadikannya tahanan untuk pertama kalinya. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Saya belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana, dan mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Qosasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU menilai Achsanul melakukan pemerasan sebesar Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS4G dan infrastruktur pendukung BAKTI 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo.
Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uangnya berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian uang tersebut atas instruksi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama ini juga sedang diproses Kejaksaan Agung.
(mobil/bmw)