Jakarta, Pahami.id —
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menemaninya kata Didu kepada Polres Tangerang yang diperiksa menyusul kritik terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kami datang untuk mendukung Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki,” kata Samad kepada wartawan, Selasa (19/11).
Sementara itu, Said mengaku belum ada persiapan khusus untuk menghadapi agenda ujian hari ini. Dia bilang dia bukan siapa-siapa.
Jadi kalau kita tanya ada persiapan atau tidak, tidak ada persiapan karena saya bukan siapa-siapa, ujarnya.
Said mengatakan ini pertama kalinya dia dilaporkan mengkritik proyek pemerintah.
Menurut Said, ia tidak hanya mengkritisi PSN PIK 2, tapi juga proyek pemerintah lainnya yang tidak mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Saya tidak hanya melakukan PSN PIK 2, saya melakukannya di seluruh Indonesia termasuk Rempang, IKN, dll. Tapi baru kali ini saya dilaporkan oleh pejabat, padahal intinya saya membela rakyatnya,” kata Said.
“Tapi Insya Allah penegakan hukum akan mengungkap semua siapa yang benar dan salah,” imbuhnya.
Kabarnya, Said Didu dilaporkan ke Polres Tangerang menyusul kritik terhadap PSN PIK 2.
Berdasarkan keterangan tertulis tim kuasa hukum Said, laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Maskota yang diduga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. .
Dalam laporan tersebut, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(des/tsa)