Jakarta, Pahami.id –
Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terima masyarakat sipil untuk membahas laporan korupsi yang diduga tentang ratusan masalah Hak Sertifikat Kepemilikan (SHM) atau Hak Bangunan (HGB) Seafound Pantai Tangerang.
“Hari ini KPK menerima pemirsa dari masyarakat sipil.
Budi menyambut langkah -langkah yang diambil oleh Koalisi Publik untuk melaporkan tuduhan korupsi. Ini adalah bentuk partisipasi aktif dari masyarakat.
“Selain itu, segala upaya untuk memberantas korupsi yang dilakukan KPK, melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan tindakan, membutuhkan partisipasi dan dukungan masyarakat,” katanya.
Beberapa pemimpin dalam koalisi adalah mantan pemimpin KPK Abraham Samad dan M. Jasin, aktivis mengatakan Didu, Ketua PP PP Muhammadiyah Gufroni, ketua Lembaga Hukum dan Asosiasi Hak Asasi Manusia (PBHI) (IM57+) Lakso Anindito.
Abraham Samad mengatakan koalisi telah mengajukan laporan yang berisi data dan dokumen kepada kepemimpinan KPK. Dia meminta KPK untuk melakukan penyelidikan.
“Kami juga telah membawa laporan yang dibuat oleh mitra koalisi, yang merupakan tuduhan korupsi dalam proyek strategis nasional Pik 2. Kami ingin KPK fokus, menyelidiki, menyelidiki proyek strategis negara itu,” kata Samad.
Beberapa pihak dilaporkan, dimulai dengan Sugianto Kusuma Alias Aguan yang hebat dari kelompok itu untuk Presiden ke -7 Indonesia Joko Widodo.
“Ada kecurigaan yang kuat akan korupsi, kepuasan, dalam penerbitan sertifikat di laut yang dicurigai dengan baik oleh kelompok besar dan anak perusahaannya. Disentuh oleh hukum,” kata Samad.
Sebelumnya, Koordinator Komunitas Anti-Korupsi (Maki) Boyamin Saiman juga melaporkan tuduhan korupsi terkait dengan produksi pagar HGB dan SHM Tangerang ke Kantor Kejaksaan Agung (lalu).
“Memasuki laporan formal untuk tuduhan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB dan SHM di Laut Tangang utara yang populer yang dibangun oleh pagar laut,” kata Boyamin kepada wartawan pada hari Kamis (1/30).
Menurut Boyamin, publikasi HGB ke SHM di wilayah Laut Tangang dapat dikenakan oleh undang -undang korupsi.
“Oleh karena itu, berdasarkan dugaan publikasi sehingga dikategorikan sebagai Pasal 9 Hukum Nomor 20 tahun 2001 tentang Amandemen Kedua Hukum ke -31 tahun 1999 tentang Korupsi,” katanya.
(Ryn/tsa)