Site icon Pahami

Berita ABK Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Fandi Ramadhan (26), seorang awak kapal (awak kapal) yang divonis hukuman mati terkait ditemukannya 1.995.130 gram sabu atau sekitar 2 ton di sebuah kapal di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukanlah pelaku utama.

Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDPU) membahas hukuman mati terhadap Fandi dalam kasus dugaan penyelundupan sabu hari ini.


Kami mendapat informasi yang jelas bahwa saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, kata Habib dalam jumpa pers usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Menurut Habib, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini karena menyangkut nyawa seseorang. Tuntutan kematian terhadap Fandi perlu dipertanyakan karena yang bersangkutan tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana.

“Dia tidak memiliki riwayat melakukan tindak pidana, dan telah berupaya memberikan peringatan terhadap potensi tindak pidana,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, hasil pertemuan itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam, tempat Fandi menjalani persidangan.

Salah satu pertemuan mengingatkan bahwa hukuman mati dalam KUHP baru bukanlah tindak pidana dasar, alternatifnya hanya dapat dilaksanakan dengan syarat yang ketat.

Rapat sudah kami komunikasikan tadi dan hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk PN Batam melalui Mahkamah Agung RI, kata Habib.

Pada 5 Februari, Fandi dijerat hukuman mati setelah ditemukan sekitar 2 ton sabu di kapal tempatnya bekerja.

Dalam dakwaan pokok Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan bahwa Fandi dan beberapa orang lainnya melakukan peredaran narkoba yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sedangkan pelaku lainnya, Pak Tan alias Jacky Tan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(fra/thr/fra)


Exit mobile version