Tangsel, Pahami.id —
Sebanyak 95 ribu peserta BPJS Kesehatan Program Penerima Hibah (PBI) di Kabupaten Tangerang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, peserta disabilitas mayoritas merupakan pemegang BPJS kelas 3 yang berada pada tingkat kesejahteraan desil 6 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Semua penyandang disabilitas tersebut merupakan peserta BPJS kelas 3 yang berada pada desil 6-10 yang dianggap mampu membayar iuran secara mandiri,” kata Aziz, Kamis (12/2).
Aziz menambahkan, sebagian peserta yang terkena penonaktifan tersebut merupakan pasien yang menderita penyakit katastropik atau kronis seperti jantung, ginjal, dan kanker. Namun status keanggotaan pasien dengan kondisi ini telah dipulihkan.
“Untuk pasien penyakit kronis, PBI JKN telah diberlakukan sejak 11 Februari 2026,” ujarnya.
Aziz mengatakan, pihaknya juga membuka loket layanan reaktivasi bagi warga yang ingin mengajukan keberatan penarikan keanggotaannya.
Dijelaskannya, masyarakat dapat mendatangi kantor Dinas Sosial atau puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan surat keterangan rawat inap, kontrol, atau keterangan dari fasilitas kesehatan.
“Ada 96 orang yang kami proses untuk reaktivasi, yaitu orang-orang dalam kondisi terkendali dan dirawat di RS, Puskesmas, Klinik,” jelasnya.
(Senin/Kamis/Senin)

