Jakarta, Pahami.id —
Polisi Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan sembilan petani Saloloang yang ditangkap saat berdiskusi terkait penggusuran proyek Bandara VVIP di ibu kota Indonesia (IKN) tidak lagi diadakan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kompol Artanto mengatakan penangguhan penangkapan dilakukan setelah mendapat permohonan uang jaminan dari Pemerintah Kabupaten (PPU) Penajam Paser Utara.
Penangkapannya ditunda dan proses hukum masih berjalan, kata Artanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (15/3).
Artanto mengaku kesembilan petani tersebut dicukur rambutnya saat ditahan di Rutan Polda Kaltim karena kasus kepemilikan senjata.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Namun, dia mengklaim hal itu merupakan prosedur normal yang harus dilalui setiap tersangka sebelum dimasukkan ke dalam tahanan.
“Untuk memeriksa identitas, badan atau kondisi fisik serta menjaga kesehatan dan mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru. SOP (standar operasional prosedur) setiap tahanan baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kaltim mengaku menangkap sembilan petani Salolong karena terlibat pengancaman terhadap pekerja proyek Bandara VVIP di IKN.
Artanto mengaku, kejadian ancaman tersebut bermula pada Jumat (23/2), saat didatangi rombongan pekerja Operator Alat Berat saat sedang mengerjakan proyek pembangunan Bandara VVIP di IKN.
“Diancam dan diminta menghentikan pekerjaan konstruksi di bandara VVIP IKN. Sehingga operator mundur dan memutuskan menghentikan operasional dan pengerjaan,” kata Artanto.
Artanto mengaku ancaman kembali terulang pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 08.30 Wita. Kata dia, operator alat berat proyek Bandara VVIP IKN didekati sejumlah orang yang membawa senjata tajam.
Mendapat ancaman tersebut, kontraktor terpaksa menghentikan pekerjaan. Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan pengawas lapangan ke Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Kemudian penyidik Polsek PPU memeriksa wartawan dan saksi di lokasi kejadian. Dan menetapkan individu tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, ujarnya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Polsek PPU kemudian meminta bantuan Polda Kaltim untuk menangkap sembilan orang tersebut.
Mereka dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951.
(tfq/tsa)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);