Bandung, Pahami.id —
Sembilan orang dilaporkan tewas diduga akibat konsumsi alkohol atau minuman keras campuran di Kabupaten AntingJawa Barat. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, korban diduga mengonsumsi minuman beralkohol Bigboss Vodka (gembling) yang dicampur bubuk minuman energi merek Kuku Bima.
Kasus keracunan alkohol campuran ini terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB, RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien yang mengalami gejala keracunan. Beberapa korban meninggal.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), saat korban menenggak minuman beralkohol campur di sejumlah lokasi antara lain di sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), dan Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.
Pada Senin (9/2), sejumlah korban mulai berdatangan di RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, bahkan sesak napas.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, korban dipastikan menderita keracunan yang diduga akibat konsumsi minuman beralkohol campuran. Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli di beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Satreskrim Jatanras bersama Satres Narkoba Polres Subang bergerak cepat dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan,” kata Kapolres, Kamis (12/2).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras BigBoss Vodka (Gembling) di kawasan Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada korban.
Sedangkan dua orang lainnya yakni PNM (29) dan EH (18) kini masih berstatus saksi dan masih menunggu hasil tindak lanjut kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras atau minuman keras yang dicampur karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat berakibat fatal.
“Kami akan terus melakukan penggerebekan dan menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol ilegal,” kata Kapolres.
Jenis minuman campuran
Polisi mengungkap, korban mengambil Bigboss Vodka yang dikenal dengan nama gembling, lalu mencampurkannya dengan bubuk minuman energi sachet.
Berdasarkan keterangan saksi, minuman tersebut dibeli di beberapa kios atau warung di sekitar kawasan Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, dan Jalan Sutaatmaja (Panglejar).
Minuman tersebut kemudian diminum bersama di beberapa lokasi, antara lain di sekitar Pablo, Lapang Bintang, dan Jalan Emo Kurniaatmadja, antara Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2).
Campuran Bigboss Vodka dan minuman berenergi diduga menyebabkan keracunan parah. Polisi masih menyelidiki kandungan minuman tersebut, termasuk kemungkinan zat berbahaya yang biasa ditemukan pada kasus minuman beralkohol campuran.
(csr/dal)

