Site icon Pahami

Berita 77 Lot Barang Rampasan Koruptor Terjual Rp17 Miliar dalam Lelang


Jakarta, Pahami.id

Lelang barang rampasan hasil korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hacordia) menghasilkan Rp 17 miliar.

“Dengan demikian, total barang yang berhasil terjual sebanyak 77 lot dengan harga Rp 17.011.584.656,00 atau Rp 17,011 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan dan Lelang Real Estate (KPKNL) Jakarta III Rina Yulia, Selasa (10/12).


Rina mengatakan, terdapat 134 aset sitaan yang dilelang secara online yang berasal dari 12 kasus tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

Diantaranya enam (6) bidang harta tidak bergerak berupa rumah tinggal, apartemen, dan sewa senilai Rp79,18 miliar.

Pada lelang online sesi 1, Komite Pemberantasan Korupsi berhasil menjual 2 (dua) unit rumah susun umum kavling 4 dengan batas nilai wajar Rp598,3 juta.

Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual antara lain mobil branded Lexus LX3.5 V6 dengan limit value Rp 1,575 miliar; Jeep Wrangler Rubicon dijual dengan harga Rp 1,406 miliar; Mobil merek Hummer dijual Rp 701,8 juta; Mobil merek Cadillac dijual dengan harga Rp 541,5 juta; Sepeda motor BMW R Nine T dijual dengan harga Rp 336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy dijual Rp 242,4 juta; dan Harley Davidson Tri Glide dijual Rp 665,5 juta.

Pada lelang sesi 1 berhasil terjual sebanyak 2 (dua) lot barang, dan pada sesi 2, dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online, terdapat 63 lot barang yang berhasil terjual. Sedangkan pada sesi 3, total barang terjual sebanyak 14 lot dengan nilai Rp 1.447.836.000.

Selain melakukan lelang barang rampasan secara online, KPK juga menggelar pameran barang rampasan dan hasil tindak pidana korupsi.

Sedikitnya ada 11 barang rampasan dan sitaan berupa satu unit mobil Toyota Lexus, satu unit Jeep Wrangler Rubicon, satu unit mobil Mercedes Benz, satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit sepeda motor Triumph, dan empat buah tas mewah yang dipamerkan dalam perayaan Hakordia 2024.

Harta rampasan kasus korupsi ini merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan keuangan negara dari kasus korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya adalah sepeda motor berukuran besar (moge) yang disita dari narapidana koruptor Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Penelusuran Aset, Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang sitaan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan untuk disita. negara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kewenangan hukum tetap.

Mungki menjelaskan, sebagai tahapan pelelangan barang jarahan sebelum dijual atau dilelang, terdapat tahapan yang sangat penting yaitu penentuan harga batas atau harga dasar lelang. Sebagai acuan harga, harus ada perkiraan atau penilaian yang wajar dari penilai atau tim penilai yang berkompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan mempunyai peran strategis dalam pemulihan aset atau pengembalian aset tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada negara, nilai aset tersebut tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi pendapatan yang diperoleh negara dapat berguna sebagai nilai tambah terhadap aset tersebut. ,” kata Mungki.

(ryn/fra)

Exit mobile version