Jakarta, Pahami.id —
Tujuh warga negara Indonesia (WNI) tewas setelah hilang dalam insiden tenggelamnya kapal di perairan Pulau Pangkor, Perak, MalaysiaSenin lalu (11/5).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Heni Hamidah mengatakan ketujuh WNI tersebut ditemukan tewas dalam proses pencarian.
“Dari 14 WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, 7 orang ditemukan meninggal dunia dan kini dirawat di salah satu rumah sakit di Perak untuk dilakukan identifikasi dan perawatan lebih lanjut oleh pihak berwenang setempat,” kata Heni melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Heni menambahkan, masih ada tujuh WNI lagi yang belum ditemukan.
Hingga informasi ini disampaikan, masih ada 7 orang lagi dalam proses pencarian, kata Heni.
Sebuah kapal yang membawa 37 WNI tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Senin pekan lalu. Dua puluh tiga warga Indonesia berhasil diselamatkan, sementara 14 lainnya hilang.
WNI tersebut diduga ingin masuk ke negara tetangga untuk keperluan pekerjaan.
Kepala Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) Perak, Mohammad Shukri Khotob mengatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan puluhan WNI tersebut diberangkatkan dari Kota Kisaran, Sumatera Utara, pada 9 Mei dengan beberapa tujuan antara lain Penang, Terengganu, Selangor, dan Kuala Lumpur.
Berdasarkan keterangan Heni, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
“Kemenlu akan mengirimkan tim untuk menelusuri keluarga korban yang diduga berasal dari wilayah Sumut. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyintas dan korban meninggal serta menghasilkan dokumen terkait untuk penanganan lebih lanjut,” kata Heni.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sedang berkoordinasi dengan Polisi Laut Malaysia untuk menangani WNI yang menjadi korban kecelakaan tersebut. KBRI akan menyediakan fasilitas kekonsuleran dan dokumen perjalanan bagi WNI sesuai kebutuhan.
Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur non-prosedural atau ilegal untuk bekerja di luar negeri, kata Heni.
(blq/baca)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

