Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) tercatat sebanyak 698 orang telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TIP) mulai tanggal 1 Januari – 11 Juli 2024.
Korban TPPO periode Januari hingga 11 Juli 2024 berjumlah 698 orang, kata Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Remaja Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Woro Srihastuti saat jumpa pers. konferensi di Gedung Kementerian Koordinator PMK. , Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Woro menjelaskan Kepulauan Riau (Kepri) menjadi wilayah dengan kasus TPPO terbanyak sejak Januari lalu, yakni 140 korban.
Kemudian Kalimantan Utara (Kaltara) berada di urutan kedua sebagai wilayah dengan jumlah kasus TPPO terbanyak dengan jumlah korban 130 orang.
Disusul berturut-turut Provinsi Jawa Barat di peringkat ketiga dengan 79 korban, wilayah Jadetabek 69 korban, Jawa Tengah 60 korban, lalu Sumatera Utara 57 korban.
Woro juga merinci, korban TPPO terbanyak adalah laki-laki, yaitu 396 laki-laki dan 302 perempuan.
“Jadi sepertinya entry pointnya adalah Kepri, lalu Kalimantan Utara. Jadi itu yang paling banyak kasusnya,” kata Woro.
Meski begitu, Woro merinci, jumlah korban TPPO pada tahun 2024 jauh lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 3.366 korban. Sedangkan pada tahun 2022 tercatat korban TPPO sebanyak 668 orang.
Woro juga mengungkapkan Malaysia menjadi negara dengan jumlah tujuan TPPO terbanyak yakni sebanyak 637 kasus. Sementara itu, Suriah berada di peringkat kedua dengan 30 kasus dan Oman serta Myanmar di peringkat ketiga dengan tujuh kasus.
“Jadi ini juga perlu diperhatikan, karena mungkin paling dekat. Karena kita berbatasan langsung dengan Malaysia, jadi perdagangan manusia sangat mudah terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Woro menegaskan agar pemerintah terus fokus menangani persoalan TPPO dengan menyelesaikan permasalahan dari atas. Salah satunya dengan memberikan edukasi kepada tokoh masyarakat, hingga kepala desa.
“Mendorong pembentukan gugus tugas TPPO di daerah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta Kepolisian,” ujarnya.
(rzr/anak)