Site icon Pahami

Berita 6 WNI Ditangkap Polisi Singapura Masuk secara Ilegal Pakai Perahu Kayu

Berita 6 WNI Ditangkap Polisi Singapura Masuk secara Ilegal Pakai Perahu Kayu


Jakarta, Pahami.id

Enam warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) ditangkap polisi Singapura karena mencoba memasuki Negeri Singa secara ilegal melalui laut.

Penjaga Pantai Singapura (PCG) mengatakan pihaknya menangkap enam pria Indonesia setelah melihat perahu kayu berlayar di perairan Tanah Merah Singapura. Perahu tersebut terlihat pada Minggu (21/12) sekitar pukul 12.35 waktu setempat.


Laporan dari Saluran Berita Asia (CNA), penyelidikan awal mengungkapkan bahwa keenam pria tersebut mencoba memasuki Singapura untuk mencari pekerjaan.

WNI tersebut dijadwalkan hadir di persidangan pada Senin (22/12) ini. Mereka menghadapi hukuman enam bulan penjara dan tiga cambukan jika terbukti bersalah.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Singa terkait penangkapan enam WNI tersebut.

“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi kepada otoritas setempat untuk mendapatkan informasi resmi mengenai identitas, status hukum, dan pemrosesan WNI tersebut, termasuk tuntutan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI.

(blq/dna)


Exit mobile version