Jakarta, Pahami.id –
Mabes Polri menyatakan enam petugas polisi menjadi tersangka Pemukulan Mata Elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, melakukan pelanggaran berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan bukti yang diperoleh, keenam terduga pelanggar tersebut memiliki cukup bukti untuk didakwa melanggar kode etik profesi kepolisian.
Trunoyudo mengatakan keenam tersangka melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik KUHP:
Cerita yang dilakukan dengan sengaja dan mempunyai kepentingan pribadi atau lainnya, serta berdampak pada masyarakat, lembaga, dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum, maka perbuatan keenam terduga pelanggar tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12).
Trunoyudo menyatakan, para tersangka ini juga dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Jo Pasal 8 Huruf C Nomor 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Menghadapi Kode Etik Profesi dan Kode Etik KPK.
Kemudian Pasal 13 Surat M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kitab Undang-undang Kepolisian, disebutkan bahwa setiap aparat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, kekasaran, dan tidak pantas dari segi etika pribadi.
Berdasarkan hal tersebut, rencana tindak lanjut Divpropam Polri terhadap keenam terduga pelanggar tersebut akan segera melakukan proses pengajuan kode etik profesi kepolisian sesuai mekanisme yang ada, ujarnya.
“Sidang Komisi Kode Etik terhadap keenam terduga pelanggar akan digelar pada Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengumumkan enam polisi menjadi tersangka pengeroyokan Eagle Eye hingga tewas. Mereka termasuk JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
“Keenam tersangka merupakan anggota dinas Mabes Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menyatakan, tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP.
Berlaku pasal 170 ayat 3 KUHP. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ujarnya.
Sebelumnya, Kompol Pancoran Mansur mengatakan, kejadian bermula dari dua mata elang yang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian.
“Kronologisnya ada salah satu pengguna sepeda motor. Nah tiba-tiba sepeda motor itu dihentikan oleh teman-temannya ini.
Mansur mengatakan, pemukulan dilakukan oleh orang-orang yang berada di dalam mobil. Dia mengatakan pemukulan itu terjadi dengan cepat.
Tiba-tiba ada mobil dengan sopir di jalan, pengemudi tidak tahu dari mana dan tiba-tiba keluar untuk membantu, lalu menabrak Matel, ujarnya.
Usai pengeroyokan, massa tak dikenal kembali ke lokasi dan membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat.
(Fra/yoa/fra)

