Site icon Pahami

Berita 6 Kosmetik dan Obat Pelangsing Berbahaya Disita, Ada Berlabel BPOM


Makassar, Pahami.id

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita enam produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik antara lain Feny Frans, Maksi Glow, Besti Glow, enam orang di antaranya, kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Jumat (8/11).

Hasil penyitaan segera diserahkan ke BPOM Makassar untuk diperiksa di laboratorium untuk memastikan bahan yang digunakan tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat.


“Setelah dilakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel antara lain FF, RG, MH, MG, GG dan NRL,” ujarnya.

Kapolda Sulsel menegaskan, pemilik kosmetik akan ditindak tegas jika mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar dalam UU Kesehatan.

“Tentu kalau hukumannya selama ini, pencucian uang juga bisa diterapkan seperti UU No. 8 Tahun 2010 pasal 2 surat terakhir yang merupakan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun, bisa digunakan pencucian uang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan, pihaknya telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

“Jadi yang positif mengandung zat berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing yang positif merkuri atau merkuri, FF Night Cream yang juga positif merkuri. Kedua produk ini sebenarnya sudah terdaftar izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani. .

Kemudian kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yaitu Raja Glow My Body Slim.

“Ini obat alami yang sebenarnya tidak boleh mengandung bahan kimia medis. Hasil uji laboratorium menunjukkan mengandung Bisacodyl, bahan kimia aktif obat penurun berat badan, dan itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, produk kosmetik Mira Hayati juga berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung merkuri atau merkuri.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung merkuri atau merkuri. Krim malam dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar dari Badan POM dan positif mengandung merkuri,” jelasnya.

(Rabu/Minggu)

Exit mobile version