Medan, Pahami.id —
Tim Reserse Kriminal Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejati Sumut) menangkap lima tersangka atas dugaan korupsi di Bandara Internasional KualanamuKabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang menimbulkan kerugian nasional sebesar Rp 7,1 miliar.
Kelima tersangka yang ditangkap yakni AD (Purn AP II Pusat), ER (Manajer Elektronik & IT PT AP II Kualanamu), EB (Teknik Quality Assurance & Fasilitas PT AP II), LS (Manajer Sarana Elektronik & IT) dan FM (Pegawai PT Angkasa Pura Solusi).
Dugaan TPK Pengadaan Trolley Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport Karya PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga melakukan pemalsuan dan mark-up, kata Kepala Jaksa Penuntut Umum Sumut, Adre W Ginting, Kamis (26/9).
Kasus ini terjadi pada tahun 2017 ketika PT Angkasa Pura II (Persero) melaksanakan Pengadaan Kegiatan Smart Airport senilai Rp34.301.538.000 yang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Solusi, dan disubkontrakkan kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
Namun seiring berjalannya waktu pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa II sehingga akhirnya pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi (default), jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, ditemukan adanya tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) di Bandara Internasional Kualanamu yang menimbulkan kerugian keuangan nasional sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. .KUHP, jelasnya.
Adapun alasan penangkapan, tim penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Kemudian, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau kehilangan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidananya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan tersangka FM ditahan di Lapas Wanita Kelas I Tanjung Gusta Pusat Medan,” jelasnya.
(fnr/dna)