Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Luar Negeri (KE-mail) RI menyatakan bahwa lima teknisi PT Indonesia (PT DI) pada awalnya dituduh terlibat dalam KF-X/IF-X (KF-21) Program Sensitive Data Collection (KF-21) di Korea Selatan (KF-21) di Korea Selatan (Korea Selatan (Korsel) telah bebas dari tuduhan.
Direktur Kementerian Luar Negeri Indonesia (PWNI) Judha Nugraha mengatakan lima teknisi kini telah kembali ke Indonesia melalui program pengiriman pengembalian awal bulan ini.
“Pada tanggal 4 Juni 2025, pengembalian dari Korea Selatan dilakukan ke Indonesia 5 (lima) dari PT Indonesia (PT DI) yang diduga dalam pengumpulan data KF-X/IF-X (KF-21),” kata Judha dalam sebuah pernyataan kepada wartawan pada hari Senin (9/6).
“Pada tanggal 29 Mei 2025, Kantor Kejaksaan di Korea Selatan menyatakan bahwa secara substansial, klaim untuk lima teknisi telah dibatalkan. Kantor penuntutan tidak menemukan tindakan terhadap hukum pengaturan
Dan untuk itu, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke pengadilan, “katanya.
Judha mengatakan bahwa pada saat ini lima teknisi PT di Indonesia dalam kondisi baik, sehat, dan telah berkumpul dengan keluarga mereka.
“Setelah tiba di Indonesia pada hari Rabu, 4 Juni 2025, kementerian luar negeri dan perwakilan PTDI telah membawa insinyur di bandara untuk membawa mereka pulang sehingga mereka dapat kembali bersama keluarga mereka dan merayakan Iduladha,” katanya.
Dia mengatakan karena tuduhan lima PT dikirim pada Januari 2024, insinyur Indonesia harus menjalani proses investigasi yang dilakukan oleh polisi dan Kantor Kejaksaan Korea Selatan.
Judha mengatakan berbagai langkah dan upaya diambil oleh pemerintah Indonesia. Dia mengatakan kedutaan Indonesia di Seoul (kedutaan Indonesia di Seoul) sejak awal dengan bantuan pengiriman di setiap tingkat hukum dan pemeriksaan serta bantuan hukum melalui penyediaan layanan pengacara PT.
“Selama 5 teknisi yang melakukan pemeriksaan di Korea, PTDI juga memberikan dukungan dari kemanusiaan selama proses tersebut. Memenuhi kebutuhan dasar para insinyur terus dipenuhi dan disiapkan, kehadiran psikolog dan keberadaan perwakilan dari PTDI sebagai bentuk kecemasan, sehingga para insinyur mampu menjalani proses hukum dan dikelola secara mental dan mental.
Sebelumnya, Badan Administrasi Program Pengadaan Pertahanan Korea Selatan menuduh para insinyur Indonesia mencoba mencuri data informasi tentang teknologi pejuang borama KF-21. Teknisi yang dikirim dari Indonesia kemudian diselidiki oleh otoritas Korea Selatan setelah diduga mencoba mencuri teknologi informasi terkait dengan proyek jet bersama dengan Republik Indonesia di negara Ginseng.
Para ahli ini bekerja untuk proyek -proyek di Korea Aerospace Industries (KAI). Dapa mengatakan pihak berwenang menangkap mereka pada Januari 2024.
Kutipan dari KSB World Pada bulan Februari 2024, mereka dituduh ditangkap mencoba mendapatkan dokumen digital atau file yang terkait dengan proyek yang disimpan pada cakram longgar (Mengemudi USB).
Insinyur Indonesia kemudian dilarang sementara meninggalkan Korea Selatan selama penyelidikan. Investigasi termasuk Badan Intelijen Nasional (NIS), Badan Akuisisi Pertahanan, dan Negara Bagian Intelijen Pertahanan.
Salah satu pejabat mengatakan penyelidikan difokuskan pada mengidentifikasi dokumen -dokumen khusus yang diduga berusaha dicuri oleh para ahli. Dia juga mengatakan USB berisi dokumen umum non -dokumen yang terkait dengan teknologi strategis yang dapat melanggar rahasia militer atau perlindungan industri pertahanan teknologi.
Karena terbatasnya akses ke para ahli ke zona rahasia di gedung Kai, para peneliti pada saat itu juga dikatakan mempelajari kemungkinan interior.
KF-21 adalah proyek dengan Indonesia dan Korea Selatan. RI setuju untuk menanggung 20 persen dari total biaya 1,7 triliun yang dimenangkan. Kemudian, Indonesia akan menerima prototipe dan dokumen teknologi dari Korea Selatan.
(anak-anak)