Site icon Pahami

Berita 5 Fakta Uang Denda Rp6,6 T yang Diserahkan Kejagung ke Pemerintah

Berita 5 Fakta Uang Denda Rp6,6 T yang Diserahkan Kejagung ke Pemerintah

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengajukan tagihan denda senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12).

Penyerahan dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.


Uang tersebut dipajang di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Tumpukan uang berisi pecahan Rp100 ribu yang disusun setinggi satu meter memenuhi lobi Meja Bundar Kriminal Khusus Jaksa Agung.

Berikut fakta tagihan Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada pemerintah:

1. Asal usul denda

Uang tersebut merupakan hasil denda administrasi kehutanan yang dipungut Satgas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 2,4 triliun.

Sedangkan Rp 4,2 triliun merupakan hasil penghematan keuangan negara akibat penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengajukan tagihan denda senilai Rp 6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu (24/12). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

2. Baik-baik saja

Saat berbicara pada acara penyerahan tersebut, Burhanuddin menjelaskan lebih detail mengenai hasil uang yang diserahkan kepada negara. Rp 2,4 triliun berasal dari denda administrasi puluhan perusahaan.

“Berasal dari 20 perusahaan sawit, satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.

Ia juga menjelaskan besaran uang hasil pemberantasan korupsi.

“Ini bermula dari kasus pidana dugaan korupsi penyediaan fasilitas MKM dan kasus impor gula,” kata Jaksa Agung.

3. Apakah ada potensi denda lainnya?

Burhanudin mengatakan, Kejagung akan melanjutkan denda administratif bagi perusahaan kelapa sawit dan pertambangan di kawasan hutan pada tahun 2026 sebesar sekitar Rp 142,23 triliun.

Potensi denda administrasi pertambangan sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administrasi pertambangan sebesar Rp32,63 triliun, ujarnya.

4. Terus mengejar denda

Ketua Tim Ahli Kejagung RI Barita Simanjuntak sebelumnya menyebut ada 49 perusahaan sawit yang diperkirakan denda Rp 9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut juga telah didenda.

Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang telah membayar total Rp1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan 13 perusahaan telah mengajukan keberatan.

Selain itu, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam RUU tersebut dan 13 perusahaan menunggu jadwal penagihan. Perusahaan kelapa sawit yang telah menyatakan kesanggupan membayar denda sebesar Rp83.386.250.000,00.

Dengan demikian, jika dihitung ulang, besaran denda perusahaan sawit yang akan diterima negara adalah sebesar Rp1.844.965.750.000,00.

Kemudian terkait pertambangan, Barita menyebut ada 22 perusahaan pertambangan yang dikenakan denda. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan hadir, sedangkan sembilan perusahaan masuk dalam jadwal penagihan.

Dari 13 perusahaan tersebut, satu perusahaan sudah membayar Rp500 miliar dari total Rp2,094 triliun. Kemudian, terdapat tiga perusahaan yang menerima denda dan bersedia membayar sejumlah Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.

Jika dihitung ulang, negara akan menerima dana denda sebesar Rp3.738.431.987.940,00 dari pungutan denda perusahaan tambang.

5. Prabowo mendukung Satgas PKH

Prabowo mendukung penuh upaya pemulihan keuangan negara yang dilakukan Satgas PKH. Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Satgas PKH yang berhasil memulihkan fungsi hutan seluas 4 juta hektar dan memulihkan kerugian negara.

Ia kemudian meminta seluruh jajaran gugus tugas tidak segan-segan menindak perusahaan yang melanggar hukum. Prabowo juga menyasar perusahaan pertambangan dan kelapa sawit yang menolak negara.

Jangan ragu, jangan lengah. Jangan dilobi di sini, dilobi di sana. Tegakkan aturan, selamatkan kekayaan bangsa, kata Prabowo saat acara pemungutan denda.

Bayangkan berapa perusahaan? 20 perusahaan ini? 20 perusahaan tidak mau menunaikan kewajibannya, yang bisa menyelamatkan nyawa 100 ribu saudara kita, ujarnya.

(pertama/final)


Exit mobile version