Jakarta, Pahami.id —
Anggota KPU RI Iffa Rosita mengungkapkan ada sekitar 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan data KPU Indonesia pada Senin (2/12), pukul 09.00 WIB, terdapat 149 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 242 TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSS), dan 102 TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). .
“Ini data terkini (total 496 TPS),” kata Iffa saat dihubungi di antara dari Jakarta, Selasa (12/2).
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, Jumat (29/11) ada beberapa alasan penerapan PSU, PSS, dan PSL. Pertama, bencana alam.
Kedua, pelanggaran keamanan. Ketiga, kesalahan administratif atau prosedur yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilihnya. Kelima, ada rekomendasi Bawaslu.
Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:
Pemungutan Suara Ulang
1. Aceh : Kota Banda Aceh (1)
2. Bali: Karangasem (1)
3. Banten : Kota Tangsel (2)
4. Bengkulu : Bengkulu Tengah (1)
5. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
6. Jawa Barat: Bogor (1) dan Sukabumi (1)
7. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Kota Semarang (1) dan Pemalang (1)
8. Jawa Timur: Bangkalan (4), Bondowoso (1), Kota Madiun (1), Sampang (2) dan Sumenep (2)
9. Kalimantan Barat: Ketapang (1), Ladak (2), Melawi (1) dan Mempawah (2)
10. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1), Kota Palangka Raya (2) dan Kotawaringin Timur (1)
11. Kalimantan Timur: Balikpapan (1), Bontang (1), Kutai Kartanegara (1), Kutai Timur (2), Penajam Paser Utara (2) dan Samarinda (1)
12. Kepulauan Riau : Kota Tanjungpinang (1)
13. Maluku: Kepulauan Tanimbar (1), Maluku Barat Daya (1), Maluku Tenggara (4) dan Seram Bagian Barat (1)
14. Maluku Utara: Halmahera Tengah (1), Halmahera Utara (2), Kota Ternate (1) dan Pulau Taliabu (5)
15. Nusa Tenggara Barat : Sumbawa Barat (1)
16. Nusa Tenggara Timur: Alor (1), Flores Timur (2) dan Kota Kupang (1)
17. Papua: Jayapura (4), Kepulauan Yapen (1), Mamberamo Raya (7) dan Supiori (2)
18. Papua Barat Daya: Maybrat (2) dan Tambrauw (2)
19. Pegunungan Papua: Jayawijaya (18)
20. Papua Selatan: Asmat (3) dan Boven Digoel (1)
21. Papua Tengah (5)
22. Sulawesi Barat: Mamasa (3), Mamuju (3) dan Pasangkayu (1)
23. Sulawesi Selatan: Bone (1), Enrekang (3), Luwu Timur (1), Makassar (1), Maros (1), Tanatoraja (2) dan Toraja Utara (1)
24. Sulawesi Tenggara: Kolaka Utara (1) dan Kota Kendari (1)
25. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Kepulauan Mentawai (2) dan Tanah Datar (1)
26. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (5), dan Kabupaten Ogan Komering Illir (2)
27. Sumatera Utara: Nias Selatan (5)
Pemungutan Suara Lanjutan
1. Papua: Sarmi (5)
2. Pegunungan Papua: Jayawijaya (11) dan Yahukimo (35)
3. Papua Tengah (80), Nabire (1) dan Puncak (2)
4. Sumut: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)
Pemungutan Suara Tingkat Lanjut
1. Banten: Kota Tangerang (1)
2. Gorontalo: Boalemo (3), Bone Bolango (8), Gorontalo (22) dan Kota Gorontalo (1)
3. Jawa Barat: Karawang (1)
4.Maluku:Maluku Tengah (1)
5. Pegunungan Papua: Jayawijaya (3)
6. Papua Selatan: Asmat (1)
7. Papua Tengah: Paniai (53)
8. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).
(Antara/gil)