Site icon Pahami

Berita 44 Eks Karyawan Korban Tahan Ijazah Lapor Polda Jatim, Bawa Bukti Baru


Surabaya, Pahami.id

Sebanyak 44 mantan karyawan korban yang ditangkap sertifikat CV Sentoso Seal Company yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana secara resmi melapor kepada Polisi Distrik Java Timur.

Mereka melaporkan perusahaan dengan tiga tindakan kriminal yang diduga terkait dengan penahanan diploma, yaitu tuduhan penipuan, penyalahgunaan dan penghapusan dokumen orang lain.

“Kami melaporkan pelanggaran pidana yang terjadi di Margomulyo Warehouse.


Edi menjelaskan bahwa mereka pertama kali melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh beberapa akun media sosial, salah satunya adalah akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.

Akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa dikatakan telah memposting lowongan pekerjaan dengan memasuki kebutuhan untuk penahanan diploma asli. Pos itu dibuat 2023.

“Pertama, tuduhan penipuan, di mana ada akun media sosial, ada tiga.

Lalu ada dua akun lain yang juga dilaporkan. EDI mengatakan akun itu atas nama entitas bisnis kedua -dua perseroan terbatas dan perusahaan dengan nama yang berbeda, tetapi terkait dengan Jan Hwa Diana.

Korban yang mendaftar untuk aplikasi melalui akun tersebut kemudian diarahkan ke proses wawancara di area gudang Margomulyo No. 44, yang digunakan oleh perusahaan Diana, CV Sentoso Seal.

“Inilah yang kemudian saya laporkan pada akun bahwa akun ini memiliki biaya penipuan atas nama PT lain, kemudian diterapkan di sana, dan membagikan diploma atau RP2 juta,” katanya.

Laporan berikutnya terkait dengan dugaan penyalahgunaan. Edi mengatakan korban mengklaim telah menyerahkan diploma atau RP2 juta uang pengganti sesuai kebutuhan. Tetapi ketika diploma itu mengundurkan diri masih ditangkap.

“Setelah mitra mengundurkan diri, diploma harus dikembalikan, tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan, jadi ini termasuk dalam penggelapan,” kata Edi.

Tuduhan ketiga yang dilaporkan oleh korban adalah penghapusan properti orang lain. Edi menjelaskan dasar dari laporan ini, karena ketika Wakil Menteri Buruh (Wamenaker) Republik Indonesia diperiksa ke gudang segel Sentoso pada hari Kamis (17/4), diketahui bahwa dokumen diploma asli yang dimiliki oleh mantan pekerja segel CV Sentoso menghilang dari area penyimpanan.

“Jadi ketentuan yang dikendalikan oleh KUHP 406, siapa pun ketika memproduksi orang lain dapat dikenakan kejahatan. Ini adalah fondasi kami dari insiden tersebut ketika kami memeriksa Wakil Menteri.

Edi mengatakan ini adalah kelanjutan dari laporan yang dibuat oleh 31 pekerja di kantor polisi Tanjung Perak pada hari Senin (4/14) dan Kamis (4/17). Saat ini operasi kasus ini ditransfer ke Polisi Distrik Java Timur dengan nomornya: LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polisi Distrik Java Timur.

“Karena laporan ini telah berkembang dan lebih banyak korban, kemarin semua ditarik ke polisi distrik Jawa Timur,” kata Edi.

Sementara itu, direktur Komisaris Kejahatan Polisi Jawa Timur Farman mengatakan partainya telah menerima laporan dari mantan pekerja seal CV Sentoso dengan inisial DSP.

“Dia ditangkap oleh ijazah sekolah menengah hingga saat ini,” kata Farman.

Saat ini, mantan karyawan CV Sentoso Seal sedang ditanyai tentang laporan tersebut. Tahap selanjutnya hanya dilaporkan dipanggil untuk dijelaskan.

“Pada titik ini jurnalis masih ada [yang dimintai keterangan]”Dia berkata.

Cnnindonesia.com Telah mencoba mengkonfirmasi Jan Hwa Diana dalam laporan ini. Tetapi orang yang dimaksud menolak untuk merespons.

Penahanan diploma terungkap setelah salah satu mantan pekerja Sentoso Seal Bernamanila mengeluh kepada Wakil Walikota Armuji Surabaya, atas penahanan perusahaan oleh perusahaan.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang segel Sentoso di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tetapi pemilik perusahaan, pengusaha Jan Hwa Diana, tidak menanggapi dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat dalam masalah itu. Diana telah melaporkan kader PDI (PDIP) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tetapi beberapa hari kemudian keduanya sepakat untuk berdamai, dan laporan itu dibatalkan.

Tetapi polemik tidak berhenti di situ, salah satu mantan pekerja Diana, Nila, melaporkan penangkapan diploma ke polisi. Laporan ini diterima dengan LP/B/234/IV/2025/Tanjung Perak Port Police Port/Polisi Distrik Jawa Timur. Beberapa hari kemudian ada 30 karyawan yang melaporkan hal yang sama.

(FRD/GIL)


Exit mobile version