Site icon Pahami

Berita 4 Pelaku Prostitusi Eks Lokalisasi Dolly Surabaya Dijerat Tipiring

Berita 4 Pelaku Prostitusi Eks Lokalisasi Dolly Surabaya Dijerat Tipiring


Surabaya, Pahami.id

Empat tersangka pelaku Pelacuran yang digerebek di bekas pemukiman Dolly, Jalan Putat Jaya Timur, Kecamatan Sawahan, SurabayaJawa Timur, didakwa melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra melalui keterangannya mengatakan, empat pelaku yang terdiri dari dua muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) diduga melanggar peraturan daerah (PerDA).


“[4 pelaku] Diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Peraturan Daerah Kota SBY Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No. “2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Erika, Rabu (19/11).

Erika mengatakan, penggerebekan di lokasi eks Dolly dilakukan Sabtu (15/11) dini hari lalu, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Menyusul pemberitaan masyarakat bahwa ada dugaan prostitusi di bekas tempat tinggal Dolly, kata Erika.

Berdasarkan video polisi, petugas awalnya mendatangi sebuah rumah di Putat Jaya Timur. Kemudian, mereka memeriksa salah satu kamar dan menemukan seorang wanita yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Dalam video tersebut, petugas juga terlihat menggeledah saku celana seorang pria di lorong. Selanjutnya, foto beberapa wanita terlihat tersimpan di ponsel.

Belakangan, polisi membawa beberapa pria dan wanita ke unit Samapta Polres Surabaya. Sementara itu, seorang perempuan terlihat menaiki mobil bersama petugas.

Erika mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dalam penggerebekan tersebut. Artinya, dua orang merupakan pekerja seks komersial (PSK) dan sisanya merupakan muncikari.

“Kami menangkap empat orang, dua muncikari, dan dua pekerja seks komersial. Di antara empat orang itu, satu di antaranya adalah [PSK] anak di bawah umur,” jelasnya.

(FRD/Anak)


Exit mobile version