Jakarta, Pahami.id —
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut penganiayaan Bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten tangerang. Bocah itu tersengat listrik dan disiram minuman keras.
Keempat tersangka berinisial C (60), S alias C, dJ alias K (45), dan T. Namun baru tiga orang yang diamankan polisi.
“Dibuat perkara untuk menaikkan status saudara C, saudara J alias K, dan saudara S alias C dari tersangka menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis ( 21/11 ).
Salah satu pelaku yang belum ditangkap adalah T. Polisi masih mengejar pelaku.
Arief mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.
Arief menjelaskan, penganiayaan bermula dari tersangka C yang merasakan kerugian sebesar Rp700 ribu di penggilingan padi, Sabtu (16/11).
C mencurigai bocah 10 tahun itu yang mengambil uang tersebut. Akhirnya C membawa korban ke pabrik dan menganiayanya. Di sana, C menganiaya korban bersama rekan-rekannya.
Tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul dengan sandal, disiram miras lalu ditarik dan dilempar dari tiang bambu hingga korban terjatuh oleh tersangka C dan teman-temannya, ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala, kaki, dan nyeri di punggung.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi. Kemudian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Minggu (17/11).
Pada tanggal 18 November 2024, tersangka dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kata Arief.
Peristiwa penganiayaan tersebut juga terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban dikepung beberapa orang dan tangannya diikat dengan tali.
(des/tsa)